BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Dirgantara Indonesia (DI) memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan karyawan telah dibayar sejak Selasa (2/4/2024) dan tuntas hari ini, Rabu (3/4/2024). Sedangkan untuk gaji pada Maret akan dibayark pada Jumat (5/4/2024).
Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimaldi mengatakan, direksi telah mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan. Hasil dari pertemuan tersebut, Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan menegaskan THR sudah dibayar sejak Selasa (2/4/2024) hingga selesai hari ini. "Telah diselesaikan seluruhnya hari ini," kata Sekretaris Perusahaan PTDI dalam keterangan resmi, Rabu (3/4/2024).
Gemma Grimaldi menyatakan, pemberian THR sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja dan buruh di perusahaan tujuh hari sebelum hari raya Lebaran. Sedangkan untuk gaji bulan Maret akan dibayarkan pada Jumat (5/4/2024). "Gaji Maret rencananya akan dibayar pada Jumat (5/4/2024)," ujar Gemma Grimaldi.
Manajemen dan karyawan PT DI sepakat, tutur dia, meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan. Karyawan juga berkomitmen, kemajuan perusahaan menjadi prioritas utama.
Diberitakan sebelumnya, ribuan karyawan PTDI demonstrasi menuntut pembayaran THR dan gaji, Selasa (2/4/2024) pagi. Mereka mengklaim THR dan gaji Maret 2024 belum dibayar oleh perusahaan yang memproduksi pesawat terbang itu.
Puspita Rumpaka (29), karyawan, mengatakan, karyawan PT DI belum menerima gaji bulan Maret yang seharusnya dibayarkan 25 Maret 2024 lalu. Saat itu, karyawan hanya diberi struk gaji bulan Maret tanpa ada uang ditransfer ke rekening.
"Tanpa ada arahan jelas, pada 26 Maret 2024, manajemen memberitahukan bahwa gaji karyawan ditunda karena permasalahan proses bank, dan paling lambat akan dibayarkan pada hari Kamis 28 Maret sore bagi staf dan paling lambat 1 April bagi struktural," kata Puspita Rumpak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4/2024).
Puspita menyatakan, setelah melakukan rapat dengan manajeman, Puspita mengatakan THR akan dibayarkan hari ini meski sebagian belum dibayarkan kepada karyawan.
Selain itu, gaji Maret hanya dibayar 15 persen di bulan April. Kebijakan tersebut dirasa tidak adil sebab para karyawan melakukan absensi 100 persen sementara gaji hanya dibayarkan 15 persen.
Editor : Ude D Gunadi