BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi ungkap kasus dugaan pembunuhan di Komplek Bumi Citra Indah 1, Rt. 04 Rw. 05 Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (16/4/2/2024).
Kasus dugaan pembunuhan ini terkuak, setelah korban berinisial D dinyatakan hilang, lalu keluarga korban melapor ke Polsek Cililin pada tanggal 30 Maret 2024.
Setelah melalui proses penyelidikan dan investigasi polisi mencium hal yang tak wajar. Pada Senin (15/4/2024), Polisi akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial I yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Dalam keterangannya, terduga pelaku mengakui bahwa pada tanggal 23 Maret 2024 melakukan penganiayaan terhadap korban D hingga meninggal dunia.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku mengubur jasadnya di dalam rumah korban dengan rapi dan ditutup keramik. Pelaku menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Adapun terkait motif pelaku menghilangkan nyawa korban, Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Untuk motif awal ya ini kita masih mendalami, masih akan melakukan pemeriksaan lebih intens. Yang pasti pelaku menjelaskan mengapa korban dikubur di dalam rumah ini untuk menghilangkan jejak,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (16/4/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya