get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tak Berada di Kawasan Kawah Gunung Tangkuban Parahu

Sebelum Kubur di Dapur Rumah, Pelaku Hantam Korban Pakai Besi dan Lehernya Dicekik

Jum'at, 19 April 2024 | 17:24 WIB
header img
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pembunuhan terhadap korban Didi Hartanto yang dikubur di dapur rumahnya oleh pelaku Ijal. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Polisi berhasil menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Didi Hartanto (42) yang dikubur di dapur rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1 Blok P 14, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku Ijal (32) ternyata diketahui telah melakukan perencanaan pembunuhan dua hari sebelum menghabisi nyawa, pegawai honorer di Badan Kartina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Jawa Barat, tersebut.

"Kami melaksanakan pendalaman perkara dan menyimpulkan bahwa terdapat fakta, jika pelaku merencanakan pembunuhan itu dua hari sebelumnya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Aldi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, Ijal sudah merencanakan pembunuhan untuk merampas harta korban atas nama Didi Hartanto. Sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi juga sudah dikumpulkan sehingga konstruksi hukumnya jadi terang benderang.

Setelah mendalami penyelidikan atas kasus tersebut secara mendalam, di mana di awal pelaku ini mengaku menghabisi nyawa korban hanya karena tidak dibayar upah dua hari kerja sebesar Rp300 ribu. Namun pihaknya tidak percaya begitu saja dan terus melakukan pengembangan.

Tuduhan pembunuhan berencana itu dikuatkan dengan barang bukti berupa kunci pipa besi sepanjang 30 sentimeter yang disiapkan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Dengan demikian proses penyidikan sudah rampung di mana pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 sentimeter. Sehingga pasal yang kami kenakan adalah pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati," tuturnya.

Barang-barang korban yang berhasil diambil pelaku di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit handphone korban, dan sertifikat rumah milik korban ynag dibawa lari setelah pelaku membunuh dan mengubur korban. Aksi pembunuhan itu terjadi pada tanggal 23 Maret 2024 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pada malam itu pelaku datang ke rumah korban langsung memukul dengan pukulan tangan kosong, lalu dilanjutkan menghantamnya menggunakan besi. Ketika korban sudah pingsan, pelaku ingin memastikan bahwa korban sudah meninggal, sehingga mencekik leher korban selama 2 menit," tuturnya.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara mengubur jasad korban di bawah keramik ruangan dapur rumah korban.

Pelaku sempat pulang ke rumah mengambil cangkul untuk menggali tanah di belakang atau di rumah korban di bagian dapur untuk mengubur korban. "Untuk semen dan perkakas lainnya, terdapat di rumah korban yang memang tersisa dari bekas bangunan," pungkas Aldi.

Sementara pelaku Ijal mengaku menyesal telah menghabisi nyawa Didi Hartanto secara sadis. Dirinya terpaksa melakukan perbuatan keji itu lantaran tidak memiliki uang.

Dia pun mengakui, pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan dua hari sebelum aksi sadis itu dilakukan. "Setelah membunuh, saya kubur korban dari jam 03.00 dini hari sampai jam 06.00 pagi. Saya menyesal," ucapnya singkat. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut