get app
inews
Aa Read Next : Lenzing Group dan Sritex Dorong Pengembangan Industri Tekstil Indonesia Berkelanjutan

Telan Kerugian Rp3,6 Miliar, Warga Bandung Jadi Korban Penipuan Bisnis Alkes Abal-abal

Selasa, 18 Juni 2024 | 13:33 WIB
header img
Sidang vonis kasus penipuan bisns alkes dengan terdakwa Arianto di PN Banjarmasin, Kalsel, 11 Juni 2024 lalu. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Empat warga Bandung menjadi korban penipuan bisnis pengadaan alat kesehatan (alkes) abal-abal yang didalangi oleh Arianto.

Diketahui, korban yang masing-masing berinisial FHM, HB, SH, dan FSD ini mengalami total kerugian hingga Rp3,6 miliar.

Awalnya, FHM dan Arianto adalah rekan bisnis dan keduanya pun saling akrab. Karena menganggap Arianto teman, FHM pun percaya saat Arianto meminta bantuan modal untuk kegiatan proyek pengadaan alkes.

Dengan modal kepercayaan, FHM kemudian mengajak tiga rekannya, yakni HB, SH, dan FSD untuk ikut bergabung dan mengumpulkan modal untuk Arianto. 

Namun, Arianto ternyata melanggar perjanjian yang telah disepakati. Dari modal yang telah disetorkan, FHM hanya memperoleh hasil satu kali saja selama satu bulan.

"Tak berselang lama, hasil yang dijanjikan mandek alias tidak sesuai kesepakatan," ungkap FHM, Selasa (18/4/2024). 

FHM pun merasa curiga terhadap Arianto selaku Direktur PT. Mediasi, lalu dikroscek kebenaran terkait kerjasama dengan pemilik pekerjaan. Hasilnya, ternyata owner tidak pernah menjalin kontrak dengan Arianto.

Selain hanya mendapatkan hasil satu kali selama satu bulan, uang modal sebanyak Rp3,6 miliar yang telah diberikan kepada Arianto pun tak kembali hingga FHM dan ketiga rekannya mengalami kerugian. 

Belakangan diketahui, korban Arianto ternyata bukan hanya FHM. Arianto juga menipu korbannya lainnya berinisial H.IR yang merupakan warga Banjarmasin. Adapun uang yang dipinjamkan dan kerugian H.IR diperkirakan mencapai Rp23 miliar.

Saat ini, Arianto pun telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin. Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU selama 10 bulan penjara dan sidang berlangsung secara virtual.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Indra dengan dan hakim anggota Eko Setiawan dan Maria menilai bahwa terdakwa Arianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimama telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menurut majelis hakim, hukuman yang dijatuhkan tersebut diberikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan para saksi dan juga perkuat dengan bukti-bukti yang diperlihatkan.

Selain itu, majelis hakim juga dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan JPU Ira Dwi Purbasari SH dari Kejati kalimantan Selatan yang manuntut Arianto selama 10 bulan penjara.

Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan lengkap dengan pertimbangan tersebut baik jaksa penuntut dan kuasa hukum terdakwa tidak keberatan, meskipun putusannya lebih berat dari tuntutan JPU yang telah dibacakan tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut