get app
inews
Aa Read Next : Resmi Ditahan KPK, Ini Peran Ema CS dalam Dugaan Korupsi Bandung Smart City

FKAPM Bandung Dukung Penegakan Hukum Tanpa Intervensi, Suarakan 9 Poin Aspirasi

Rabu, 26 Juni 2024 | 07:56 WIB
header img
Massa FKAPM Bandung unjuk rasa di depan PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa (FKAPM) Bandung menggelar unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024). FKAMP mendukung penegakan hukum tanpa intervensi.

Dalam aksinya, FKAPM Bandung menyuarakan 9 pernyataan sikap terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya alias Sasha dan penegakan hukum.

Aksi itu digelar FKAPM Bandung menyikapi peristiwa unjuk rasa pendukung terdakwa kasus penipuan dengan terdakwa Adetya alias Sasha dalam ruang sidang pada Kamis 20 Juni 2024 lalu.

Massa FKAPM Bandung datang dengan mobil komando yang dilengkapi pengeras suara. Mereka berorasi mendukung penegak hukum di Indonesia, baik hakim maupun jaksa dalam menjalankan tugas tanpa intervensi. Mereka juga meminta pengacara terdakwa  lebih menghormati lembaga pengadilan. 

Koordinator aksi massa FKAPM Bandung Dena Hidayat mengatakan, FKAPM Bandung merasa terusik dengan pelecehan lembaga peradilan saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya alias Sasha pada Kamis 20 Juni 2024 lalu. 

"Kami bergerak untuk menyelematkan  lembaga peradilan bersih dan sehat. Terkait aksi demo di dalam ruang sidang, kami meminta Ketua PN Bandung tegas melanjutkan persidangan sesuai konstruksi hukum," kata Dena.

Dena menyatakan, aksi damai ini sebagai bentuk dukungan moril kepada penegakan hukum di Indonesia tanpa intervensi. "Kami mendukung pengadilan tanpa intervensi pihak mana pun," ujar Dena. 

Lembanga peradilan, tutur Dena, harus dihormati guna menegakkan hukum dan keadilan. Perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan peradilan adalah contempt of court atau pelecehan terhadap pengadilan.

"Peristiwa yang diduga dilakukan oleh pengacara dengan cara meninggalkan ruang sidang bersama terdakwa merupakan preseden buruk, penghinaan, dan menjatuhkan kewibaaan, martabat penyelengara peradilan dalam penegakan hukum. Dapat diduga melarikan tahanan yang dalam proses peradilan," tuturnya. 

Sementara itu, sidang pada Selasa 25 Juni 2024 kembali ditunda karena pengacara berulah kembali membawa terdakwa Adetya keluar ruang sidang. Sehingga, hakim menunda persidangan hingga 2 Juli 2024.

Berikut 9 Poin Pernyataan Sikap FKAPM Bandung:

1. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus Adetya alias Sasha. 

2. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung mendesak semua pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, dan pengacara, untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. 

3. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Mendesak Pengadilan Negeri Bandung, khususnya bagi majelis hakim yang mangadili perkara tersebut bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai hukum yang berlaku.

4. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menyikapi penundaan sidang akibat aksi massa yang ricuh dalam persidangan adalah pelecehan terhadap pengadilan. 

Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum adalah hal yang tidak boleh diintervensi. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami bahwa Indonesia adalah negara hukum. 

5. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung meminta Adetya Yessy Seftiani alias Sasha menjalankan segala proses hukum yang berlaku di Indonesia. Karena pada dasarnya seluruh masyarakat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku. 

6. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menentang keras atas perilaku Adetya Yessy Seftiani alias Sasha yang berlindung di balik isu perempuan dan melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan ini. 

7. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung akan terus mengawal, mendorong, dan mendukung Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk menegakkan keadilan sesuai aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

8. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, mengingat nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah dan dampaknya terhadap masyarakat. 

9. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menuntut hukum ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial atau ekonomi pihak yang terlibat.

Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menentang keras perilaku pengacara agar hakim bertindak mengusir, melarang menghadiri sidang berikutnya. Sesuai kode etik profesi harus diberikan sanksi kepada pelaku agar masyarakat Bandung damai tenteram.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut