BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pegi Setiawan menantang Aep untuk membuktikan kesaksiaannya atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Hal itu disampaikan Pegi Setiawan saat berada di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). Sambil menyantap sarapan pagi, Pegi yang ditemani Toni RM selaku kuasa hukum itu menantang Aep untuk muncul ke publik.
"Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentel, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep," ucap Pegi.
Sementara itu, Toni RM mengancam akan melaporkan Aep ke Polri yang diduga telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Aep ditantang nih sama Pegi, yang dikesaksiannya tahu, Aep ditantang sama Pegi. Kalau Aep sudah muncul, kita laporkan Aep ya ke Polri," kata Toni.
Untuk diketahui, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar belum menuntaskan masalah.
Dengan dibebaskan Pegi Setiawan, maka kesaksian Aep, seorang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang mengaku menjadi saksi dalam kasus Vina Cirebon sejak awal kejadian berlangsung pada tahun 2016 kini terbantahkan.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Editor : Rizal Fadillah