BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tujuh terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina bakal melaporkan Iptu Rudiana selaku ayah kandung dari Eky korban pembunuhan di Cirebon ke Mabes Polri.
Tim kuasa hukum terpidana, Wiwi Maryani mengatakan, laporan ini dilakukan lantaran ada beberapa fakta baru yang diungkap oleh para terpidana saat ditemui langsung di Lapas Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru.
"Ini kunjungan yang kedua kali, sehubungan kita mengajukan PK (Peninjauan Kembali), karena PK ini harus sempurna. Ini hukuman anak-anak di Lapas Kelas I Bandung seumur hidup," ucap Wiwi, Selasa (16/7/2024).
Berangkat dari beberapa fakta baru yang diungkap oleh kliennya itu, kata Wiwi, pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba turut melakukan penyiksaan terhadap terpidana.
Adapun sebelumnya, para pengacara terpidana ini sudah melaporkan ketua RT, Abdul Pasren dan Aep.
"Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana. Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak anak ini babak belur," ungkapnya.
Wiwi mengatakan, laporan ke Bareskrim Mabes Polri akan dilakukan pada Rabu (17/7/2024) besok.
"Besok ke mabes, ke Bareskrim kita melaporkan Rudiana karena pernyataan dari anak-anak," ujarnya.
Meski begitu, dia belum memiliki rencana akan melaporkan Rudiana ke Propam. Mengingat, saat ini Rudiana sendiri masih menjabat sebagai Polsek di Cirebon.
Tim kuasa hukum terpidana lainnya, Roely Panggabean membenarkan akan melaporkan Iptu Rudiana ke Mabes Polri. Pihaknya akan mengakji terlebih dahulu dan mempelajari beberapa fakta baru yang didapatkannya berdasarkan keterangan para terpidana.
"Betul (Laporkan Iptu Rudiana), yah kalau gak ada halangan dalam waktu dekat ini. Kita kaji dulu. Kita akan kaji dulu. Masih dirundingkan kita kaji karena kalau gak dari awal kita gak tau ada kejanggalan-kejanggalan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah