BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Graha Multi Insani angkat bicara terkait adanya ratusan orang yang tergabung dalam ormas Paskibar Laskar Kiansantang yang menduduki lahan SMAK Dago, Kota Bandung sejak Sabtu (27/7/2024).
Direksi PT. Graha Multi Insani menjelaskan, jika perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.
"Bahwa perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (dahulu Het Chrystelijk Lycheum) (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung," tulis Direksi PT. Graha Multi Insani dalam keterangan resminya, Selasa (30/7/2024).
Dikatakan, bahwa PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah. Hal itu berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas Tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (baik secara perdata maupun tata usaha negara) dimulai sejak tahun 1997 dan sejak tanggal 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik Tanah yang sah. Dengan batas-batas yang semakin jelas," tuturnya.
Kemudian, bahwa penetapan PN Bandung No. 50 pada 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan oleh BPSMK, telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK.
"Sehingga dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK. Walaupun pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/ Pdt/ 2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik Tanah yang sah secara hukum," bebernya.
Adapun terkait penjagaan lahan SMAK Dago Bandung yang dilakukan ormas Paskibar Laskar Kiansantang merupakan upaya PT. Graha Multi Insani guna menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
"Bahwa terhadap penjagaan atas Tanah tersebut, perusahaan telah menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum," katanya.
"Dimana salah satu upaya penyerobotan dilakukan pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa dengan mengatasnamakan BPSMKJB yang sebelumnya secara tidak sah menguasai Tanah yang mana SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN," paparnya.
"BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan Tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah