JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily menguraikan kronologi pembagian 20.000 tambahan kuota haji 2024. Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 haji khusus tanpa persetujuan Komisi VIII.
Ketua DPD Partai Golkar Jabar yang kini menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas XI Tahun 2024 itu mengatakan, semula Indonesia hanya mendapatkan 221.000 kuota haji. Setelah Presiden Joko Widodo berkunjung ke pemerintahan Arab Saudi, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, DPR bersama Kemenag melakukan rapat untuk menyepakati tambahan kuota 20.000 itu dari Pemerintah Arab Saudi.
“Di dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota haji kita (Indonesia) adalah 221.000 plus tambahan 20.000 jadi 241.000 yang penggunaannya sesuai undang-undang, yaitu, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” kata Kang Ace di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Kang Ace menyatakan, Kemenag membuat kebijakan baru, kuota tambahan itu hanya 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus tanpa sepengetahuan DPR. “Kami nilai bahwa Kementerian Agama telah menyalahi kesepakatan,” ujar Kang Ace.
Menuturkan Kang Ace, terkait kuota 10.000 haji khusus itu untuk menghindari kepadatan di tenda-tenda Mina, memang Kemenag pernah menyampaikan hal tersebut setelah kebijakan pembagian kuota diambil.
“Kami justru mempertanyakan kebijakan itu tanpa melalui proses persetujuan Komisi VIII. Apalagi pembgian kuota tambahan ini tidak menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU sesuai tahun keberangkatan no porsi,” tutur Kang Ace seraya menegaskan kebijakan tersebut dari Indonesia dalam hal ini Kemenag, bukan dari Pemerintah Arab Saudi.
Editor : Ude D Gunadi