get app
inews
Aa Text
Read Next : Unpar Diancam Bom Panci dan Plastik, Pelaku Ngaku Jamaah Ansharut Daulah 

Dukungan Mengalir untuk Kenny Wisha Sonda di Sidang PN Jaksel, Tuntut Hakim Bersikap Adil

Selasa, 03 September 2024 | 17:48 WIB
header img
Kenny Wisha Sonda Jalani Persidangan di PN Jaksel. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id – Sidang kasus Kenny Wisha Sonda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Kenny merupakan seorang penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), menghadapi tuduhan hukum yang dianggap tidak adil oleh banyak pihak.

Termasuk para alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) yang juga bagian dari almamater Kenny, menggelar aksi solidaritas di PN Jaksel untuk meminta keadilan bagi Kenny.

Dalam aksinya, para alumni Fakultas Hukum Unpar menuntut agar proses hukum terhadap Kenny berjalan transparan dan adil. 

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpar, Samuel M.P. Hutabarat mengatakan bahwa Kenny hanya menjalankan tugas profesionalnya sebagai penasihat hukum, memberikan nasihat legal tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.

Menurutnya, Kenny dengan kapasitasnya sebagai in-house counsel tidak terlibat dalam keputusan strategis yang diambil oleh direksi perusahaan, namun kini harus menghadapi tuntutan yang mengancam kariernya.

"Sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan yang menimpa rekan kami. Kenny telah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesionalitas yang berlaku, dan ia tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi atas nasihat hukum yang diberikannya," kata Samuel dalam keterangannya.

"Kami menuntut agar Kenny diperlakukan secara adil dan sesuai dengan hukum, tanpa adanya kesewenang-wenangan yang justru mencederai martabat profesi hukum," tambahnya.

Tidak hanya dari kalangan alumni, dukungan juga mengalir deras dari rekan-rekan seprofesi Kenny, termasuk Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) yang menyampaikan dukungannya atas kasus yang dialami Kenny.

“Kami dari ICCA akan terus memonitor kasus ini dan memberikan dukungan moril serta membantu advokasi baik melalui media dan cara-cara lainnya untuk memastikan rekan Kenny mendapat perlakuan hukum yang seadil-adilnya,” ucap Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA,  Tri Junanto.

Sementara itu, Advokat Senior, Todung Mulya Lubis juga menyampaikan rasa prihatinnya atas kriminalisasi yang menimpa Kenny.

“Secara prinsip Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi. Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi bukan in-house counsel,” ujar Todung. 

“Kalau in-house counsel bisa dipidanakan, dikriminalisasi untuk pekerjaan yang ia lakukan, ya tidak ada yang mau jadi in-house counsel dan ini berbahaya karena profesi ini membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum,” tambahnya.

Selain menyampaikan rasa prihatin, para tokoh hukum dan akademisi telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengajukan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, untuk memberikan perspektif hukum yang lebih adil dalam kasus ini.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut