get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Caleg dan Kekasihnya Otak Pembunuhan terhadap Indriana Divonis Penjara Seumur Hidup 

Polsek Antapani Ekshumasi Robiansyah Korban Pembunuhan di Jatihandap Bandung

Jum'at, 06 September 2024 | 15:54 WIB
header img
Polsek Antapani melakukan ekhumasi jenazah Robiansyah di TPU Cicabe.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polsek Antapani melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Robiansyah (32) korban pembunuhan di Jalan Abdul Hamid, Jatihandap, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Ekshumasi berlangsung di Tempat Permakaman Umum (TPU) Cicabe, Jumat (6/9/2024).

Jenazah korban Robiansyah yang tewas dianiaya oleh temannya Rangga Widianto (21) pada 31 Agustus 2024 lalu itu, akan diautopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri mengatakan, pembongkaran makam tersebut merupakan rangkaian dari penyidikan kasus pembunuhan itu oleh Unit Reskrim Polsek Antapani.

"Ini merupakan rangkaian penyidikan Unit Reskrim Polsek Antapani terhadap kasus penganiayaan korban Robiansyah. Upaya ini adalah untuk memastikan penyebab kematian korban," kata Kapolsek Antapani di TPU Cicabe, Kota Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Rangga Widianto (21), warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat membunuh Robiansyah (32), teman minum yang baru dikenal di Jalan Abdul Hamid, Jatihandap, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Motif pembunuhan, pelaku Rangga dan korban Robi cekcok saat mabuk.

Tersangka Rangga ditangkap petugas Polsek Antapani dalam waktu kurang 24 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2024 lalu.

Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Toriji mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (31/8/2024) malam. Keluarga korban baru melapor pada Minggu (1/9/2024). Keluarga curiga karena di tubuh korban terdapat luka lebam dan tulang rusuk patah.

Saat keluarga melapor, jenazah korban telah dimakamkan. "Atas dasar laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Antapani menangkap pelaku di Lembang, KBB pada Senin (2/9/2024) dini hari," kata Kapolsek Antapani, Rabu (4/9/2024).

Kompol Yusuf menyatakan, kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban menggelar pesta miras di Vila Alamanda, Jatihandap. Setelah mabuk, pelaku dan korban terlibat percekcokan. Penyebabnya, korban tidak mau menuruti kemauan pelaku untuk pergi dari Vila Alamanda. 

"Pelaku mendorong korban sehingga terjatuh dan kepala korban membentur lantai. Setelah itu korban yang sudah tidak berdaya dibawa pergi  menggunakan motor dari vila tersebut," ujar Kompol Yusuf. 

Kapolsek menuturkan, korban diantar ke kampungnya yang tak jauh dari Vila Alamanda. Saat dibonceng motor, korban dijatuhkan dan diseret. Bahkan pelaku menendang korban.

Kemudian, pelaku Rangga menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan nafas terakhir. 

"Akibat perbuatannya, pelaku Rangga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolsek.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut