get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Baliho dan Banner Deden-Efa Dirusak OTK, Kang Denas Serukan Pilkada Cianjur 2024 Damai

Suhu Politik di Cianjur Memanas, Satpol PP Tiba-tiba Satroni Klinik Milik Cabup-Cawabup

Rabu, 11 September 2024 | 08:11 WIB
header img
Wabup Cianjur dr Neneng Efa Fatimah menunjukkan izin resmi Klinik Utama Citra Harapan Bunda. Klinik ini disatroni petugas Satpol PP Cianjur. (FOTO: ISTIMEWA)

CIANJUR, iNewsBandungRaya.id - Suhu persaingan politik di Pilkada Cianjur 2024 memanas. Diduga imbas dari suhu politik itu, dua klinik milik calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) disatroni petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur dengan alasan mengecek perizinan.

Satpol PP menyatroni Klinik Utama Citra Harapan Bunda di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 70, Kelurahan Solokpandan, Cianjur. Di sini, petugas memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dari instansi terkait ke pemilik klinik. Padahal, klinik tersebut beroperasi dengan izin resmi.

Diketahui salah satu pemilik klinik tersebut adalah dr Neneng Efa Fatimah, calon wakil bupati (cawabup) Cianjur yang mendampingi calon bupati (cabup) Deden Nasihin yang diusung Partai Golkar, PKS dan Perindo. 

Pasangan Deden Nasihin-Efa Fatimah dianggap sebagai lawan kuat kubu petahana Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang di Pilkada Cianjur 2024.

Dalam surat peringatan yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur pada 9 September 2024 tersebut, Klinik Utama Citra Harapan Bunda dinyatakan melanggar peraturan operasional, meskipun izin dari Online Single Submission (OSS) telah diterbitkan. 

“Tindakan ini tentu telah menimbulkan kekhawatiran ada ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pihak kami. Sebab itu, tentu kami akan melakukan pembelaan dan perlawanan karena ini sudah sangat keterlaluan,” kata dr Efa Fatimah didampingi kuasa hukum Klinik Utama Citra Harapan Bunda Ronald Tampenawas.

“Kami akan berdiskusi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasiasi Klinik Indonesia ( ASKLIN), dan mendatangi berbagai pihak terkait termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Seharusnya mereka memberikan perlindungan terhadap aktivitas layanan kesehatan masyarakat,” ujar Efa.

Efa mempertanyakan dasar hukum pemberian surat peringatan itu. Dia meminta tindakan penyalahgunaan kekuasan ini diusut secara transparan karena selain melawan hukum juga dapat mencederai pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kejadian serupa juga dialami klinik Nova milik dr Muhammad Wahyu di Jalan Pangeran Hidayatullah, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur.

Diketahui, Muhammad Wahyu yang berpasangan dengan Ramzi adalah cabup Cianjur yang diusung Partai Gerindra, Nasdem, dan sejumlah partai lain.

Supervisor Klinik Nova Rima Siti Nur Fadilah kepada wartawan mengatakan, kedatangan para petugas tiba-tiba datang untuk mengecek izin kelengkapan perizinan. Setelah memperlihatkan seluruh izin, para petugas gabungan itu pun pergi.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut