BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mewanti-wanti lembaga penyiaran saat pilkada serentak 2024.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan pada pemilu yang diselenggarakan pada Februari lalu dalam prosesnya ditemukan 108 indikasi pelanggaran oleh lembaga penyiaran.
“Pelanggarannya kebanyakan docking/blocking time kampanye, sebelum waktu durasi yang seharusnya dalam PKPU dulu itu durasinya tidak lebih misalkan dari 10 detik ya itu lebih dari 10 detik,” kata Adiyana, belum lama ini.
Lalu, ada program yang kemudian dibungkus dengan program sosial tapi itu kampanye, kemudian, ada program iklan yang kemudian itu seolah-olah iklan komersial tapi itu adalah iklan kampanye.
“Tapi kebanyakan memang adalah blocking Time dan sisipan kampanye,” tandasnya.
Dikarenakan pilkada dilaksanakan secara serentak di 27 Kota/Kabupaten, maka dari itu pihaknya akan mengantisipasi agar pelanggaran tidak kembali terjadi di lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang jumlahnya 476 di Jawa Barat ini.
Menurut Adiyana pihaknya sudah bekerjasama dengan Diskominfo provinsi, Kabupaten/Kota dalam mengawasi pilkada 2024.Pengawasan dilakukan agar proses pengawasan berjalan efektif.
“Kami meminta bantuan ke diskominfo karena diskominfo Jawa Barat sering berkoordinasi dengan diskominfo kabupaten kota di situ ada command center,” ujarnya.
Dia menegaskan sanksi akan diberikan apabila lembaga penyiaran melanggar saat tahapan pilkada serentak, seusai undang-undang 32 itu sanksi itu ada 5 tahapan yang pertama teguran 1 2 3 lalu yang ke-2 itu pembatasan Jam siar siar, lalu penghentian program.
Kemudian, denda administratif hingga rekomendasi pemberhentian izin kepada lembaga penyiaran.“Jadi itu sanksi yang tertinggi untuk kawan-kawan lembaga penyiaran yang kemudian kami interpretasikan kalau melawan undang-undang berarti melawan negara,” tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir