get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapeksi Jabar Kumpulkan Pengurus Se-Bandung Raya untuk Menangkan Pilkada Serentak

Jelang Pilkada Serentak 2024, Dekan FH Uninus Bandung Beri Literasi Antihoaks ke Warga Desa

Sabtu, 14 September 2024 | 09:54 WIB
header img
Dekan FH Uninus Yuyut Paryuti prihatin banyak warga desa yang belum menyadari bahaya hoaks. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung Dr Yuyut Prayuti memberikan literasi antihoaks ke warga Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. 

Kegiatan ini dilaksanakan karena Yuyut Prayuti sangat prihatin sebagian besar masyarakat belum menyadari bahaya hoaks terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Penyuluhan, sosialisasi, dan literasi ini penting. Kami dari Uninus punya tanggung jawab moral agar masyarakat bisa beraktivitas di media sosial tanpa dampak hukum," kata Yuyut Prayuti yang juga merupakan dosen pembimbing lapangan dalam kegiatan KKN Uninus tahun 2024 di Kecamatan Pacet, Sabtu (14/9/2024).

Yuyut menyatakan, saat pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pilkada serentak, masyarakat banyak yang termakan hoaks. 

"Di tahun politik ini, jangan sampai masyarakat terjebak dengan hoaks dan terpolarisasi sehingga terpecah belah karena informasi bohong. Untuk itu kami melakukan penyuluhan secara maksimal selama KKN ini," ujar Yuyut. 

Dia menuturkan, sesuai Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat bisa dipidana. 

"Jika memang terbukti menyebarkan berita hoaks, itu ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Dekan Fakultas Hukum Uninus.

Sahroni, mahasiswa Prodi PPKN Uninus, mengatakan, masyarakat termakan hoaks, dibagi tiga kategori informasi. Pertama, informasi palsu. Kedua, foto atau video yang diedit lalu. Ketiga, berita yang salah. 

"Ketiga unsur hoaks di atas memang kerap kali lewat di halaman platform media sosial atau biasa disebut dengan FYP," kata Sahroni. 

Sahroni menyatakan, literasi tentang bahaya hoaks diberikan kepada warga Kecamatan Pacet agar mereka bisa memilah informasi tepat dan benar. 

"Sosialisasi tentang hoaks ini kami berikan kepada masyarakat Pacet, dimana masyarakat sangat antusias mengikuti sosialisasi dari bahaya berita hoaks ini, " ujar Sahroni. 

Sementara itu, Senja Indri Febriani, mahasiswa Prodi Hukum Uninus, yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi antihoaks, memberikan penjelasan tentang dampak hukum jika masyarakat ikut menyebarkan informasi hoaks. 

"Kami berikan pemahaman dan penyuluhan agar masyarakat tidak ikut menjadi penyebar hoaks, dan tidak terjerat dampak hukum dari aktivitas di platform media sosial," kata Senja.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut