BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Syiar Bermuhammadiyah sukses digelar Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bandung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bandung Selatan pada Senin (16/9/2024).
Silaturahmi akbar warga Muhammadiyah Kabupaten Bandung ini dihadiri oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dan anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah.
Dalam kegiatan Syiar Bermuhammadiyah ini juga dilaksanakan edukasi keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat.
Ahmad Najib yang juga merupakan keluarga besar Muhammadiyah menekankan pentingnya literasi keuangan sebagai upaya dalam mengantisipasi maraknya pinjaman online ilegal dan judi online yang saat ini menghantui masyarakat.
"Alhamdulillah, saya bisa kembali bersilaturahmi dengan keluarga besar Muhammadiyah. Momen ini harus kita manfaatkan untuk bersama-sama membangun kesadaran tentang literasi keuangan sebagai upaya antisipasi berbagai ancaman kejahatan keuangan digital," kata Ahmad Najib.
Menurut politisi PAN itu, DPR, pemerintah serta OJK hari ini sedang gencar menyosialisasikan pentingnya literasi keuangan sebagai upaya dalam melawan pinjol ilegal dan judol yang merugikan banyak masyarakat.
Dirinya mengapresiasi program dari Bupati Bandung Dadang Supriatna yang menggulirkan pinjaman modal bergulir tanpa agunan sebagai langkah konkrit dalam melawan maraknya bank emok yang masuk ke sendi kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung.
"Saya berharap sinergitas keluarga besar Muhammadiyah bersama pemerintah daerah serta kami di DPR dan OJK kita lawan pinjol ilegal dan judol yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Analis Junior Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jabar, Andriani mengatakan, melalui edukasi ini para jamaah Muhammadiyah diharapkan lebih paham tentang produk jasa keuangan.
"Harapannya melalui edukasi keuangan ini dari Muhammadiyah para jemaah nya itu bisa lebih paham tentang berbagai macam produk jasa keuangan, terutama adalah bisa lebih mawas diri terhadap berbagai macam kejahatan keuangan digital sekarang," papar Andriani.
Andriani memberikan contoh terkait kejahatan keuangan digital, yakni penipuan keuangan, pinjol ilegal, lalu judi online.
"Harapannya seperti itu dan juga bapak ibu bisa lebih bijak dalam memanfaatkan uangnya, lebih mementingkan kebutuhan dibandingkan keinginannya," ujarnya.
Adapun langkah-langkah untuk mencegah kejahatan keuangan digital, Andriani mengatakan, berbagai sosialisasi telah dilakukan. Selain sosialisasi, kerja sama dengan berbagai lembaga pun dilakukan, seperti dengan Muhammadiyah.
"Biasanya kita selain sosialisasi, ini untuk pinjol yang ilegal ya, kita kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya, contoh misalnya dengan salah satu kegiatan ini, membuka jalan kita untuk bisa kepada para ulama, guru juga dan segala macam yang memang dia punya jemaah dan itu kegiatan sosialisasinya lebih tinggi," paparnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan langkah pemberantasan melalui Satgas Pasti (satuan tugas pemberantasan aktifitas keuangan ilegal) yang diketuai oleh OJK.
"Itu pimpinannya diketuai oleh OJK, tapi isinya ada 16 kementerian lembaga termasuk kepolisian Indonesia terus juga dari Bank Indonesia, Kemendagri, lalu juga Kementerian Koperasi dan UKM dan segala macemnya, itu tugasnya adalah kita memberantas semua aktivitas keuangan ilegal, karena tidak semua produk aktivitas keuangan itu punya OJK. Contoh, kena penipuan investasi madu perhutani, walaupun depannya investasi tapi kan bukan OJK," paparnya.
Satgas Pasti, kata Andriani, secara berkala memberantas semua aktivitas keuangan ilegal. Seperti di bulan Juli kemarin, Satgas Pasti telah menutup 5000 lebih rekening karena terindikasi judi online dan lain segala macam nya.
"Jadi kan dia pasti butuh media untuk transfer uang segala macemnya, itu pasti ditutup di situ, karena si judi online itu bentukannya dia harus top up, rekening-rekening yang memang mempermudah akses ini ditutup, terindikasi dia men top up kepada entitas ilegal," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andriani juga menjelaskan terkait cara membedakan pinjol resmi dan ilegal.
Yang pertama yang paling mudah untuk membedakan pinjol itu adalah, harus terdaftar di OJK, kalau misalnya tidak terdaftar di OJK, berarti dia pinjol yang ilegal.
"Yang kedua, yang resmi hanya bisa diakses camilan kamera, mic, locatian, kalau misalnya udah instal aplikasi pinjol tapi dia aksesnya bisa ke galeri foto terus juga ke seluruh kontak, selain camilan berarti itu dia ilegal, karena tidak diperkenankan kalau yang resmi itu hanya bisa camilan," bebernya.
Kemudian, ketiga, dilihat dari bunga dan juga denda. Kalau bunga yang resmi itu kisarannya itu 0,1 sampai 0,3 persen per hari maksimal.
"Jadi kalau misalnya udah lebih dari situ per hari berarti entitasnya ilegal," ujarnya.
Yang keempat, pinjol ilegal tidak memiliki saluran pengaduan konsumen dan kantornya juga tidak ada kantor fisik.
"Karena kalau misalnya pinjol yang resmi harus ada kantor fisik, nah biasanya pinjol ilegal itu dia ada mapsnya di google tapi pas di datengin gak ada," ujarnya.
Yang terakhir, dari indikasi penagihan. Penagihan ini adalah penyebaran data memfitnah segala macem atau tidak, karena kalau yang resmi itu tidak diperkenankan.
"Sekarang kan banyak yang resmi kaya gitu nah itu indikasi dari oknum penagihnya, terus kalau misalnya konsumen ada penagihan kaya gitu gimana? Mudah sih tinggal laporkan, kalau dia sampai ke tindak pidana, memfitnah segala macem lapornya ke kepolisian," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya