get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pendukung Padati Kampanye Akbar Farhan-Erwin di Lapangan Tegallega

KPU Jawa Barat Ingatkan Paslon Wajib Mendaftarkan Tim Kampanye

Senin, 23 September 2024 | 10:53 WIB
header img
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 wajib untuk mendaftarkan tim kampanye, relawan beserta petugas penghubungnya.

Pendaftaran tersebut bisa dilakukan setelah penetapan nomor urut pasangan calon sampai satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, mereka didaftarkan oleh pasangan calon sesuai dengan tingkat pemilihan. Selanjutnya, ditembuskan pula ke Bawaslu dan kepolisian. 

“Dalam melaksanakan kampanye bisa dilakukan oleh pasangan calon dengan parpolnya atau membentuk tim kampanye, petugas penghubung bahkan relawan dan itu harus didaftarkan,” ucap Hedi, Senin (23/9/2024).

Hedi menjelaskan, tugas dari tim kampanye ini adalah menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan kampanye.

"Sedangkan petugas penghubung pasangan calon menghubungkan pasangan calon dengan KPU termasuk pemberitahuan tertulis kepada kepolisian," jelasnya.

Selanjutnya, KPU Jabar maupun KPU kabupaten/kota akan mengumumkan nama tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon sesuai dengan tingkatannya.

Tak hanya itu, dalam melaksanakan kampanye pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan termasuk pasangan calon independen dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan kampanye. 

“Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa saja merupakan organisasi sayap partai dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hedi mengungkapkan, materi kampanye yang harus disampaikan oleh pasangan calon maupun timnya wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan panjang daerah kabupaten/kota.

“Pasangan calon juga menyampaikan programnya. Visi, misi dan program tersebut tentu harus disampaikan dengan sopan, patut dan pantas kepada umum," imbuhnya.

"Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon juga tidak bersifat provokatif serta menjalin komunikasi politik yang sehat,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut