CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Kepala daerah harus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Ad Hoc di Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut sejalan dengan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.
"Tidak boleh ada Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri itu dengan alasan apapun," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangannya.
Menurutnya, surat tersebut sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh Gubernur dan Wali Kota/Bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya.
Yakni untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.
Penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
“Saya berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh Kepala Daerah, KPU dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini,” tegasnya.
Sebelumnya, pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Lalu santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menyebutkan, sebanyak 9.005 petugas penyelenggara Pilkada 2024 di Kota Cimahi sudah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan pasti menanggung seluruh biaya rumah sakit mereka bila mereka mengalami musibah atau kecelakaan kerja, dan memberikan santunan kematian jika mereka meninggal dunia di masa perlindungan.
Lain dari itu, lanjut Feisal, manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu diyakini dapat menambah semangat mereka dalam menjalankan tugas.
"Yang pasti, bisa memberikan rasa nyaman bagi mereka dan keluarganya, sehingga proses penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan aman," tuturnya. (*)
Editor : Rizki Maulana