BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - SG, mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sekaligus anggota DPRD Jabar yang baru dilantik, Dijebloskan ke tahanan di Rutan Kebonwaru Bandung, Selasa (15/10/2024) malam. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, SG ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah NPCI Jabar tahun anggaran 2021-2023.
SG menyusul dua mantan stafnya yang telah terlebih dulu meringkuk di tahanan, yaitu, KS, pelatih atletik NPCI Jabar dan CPA, Bendahara NPCI Jabar.
"Tersangka SG akan ditahan selama 20 hari mulai 15 Oktober 2024 sampai 3 Nopember 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata.
Uraian kasus, ujar Cahya, pada tahun anggaran 2021, NPCI Propinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp67 miliar untuk persiapan Pekan Paraliympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paraliympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.
Tersangka KF dan SG yang saat itu menjabat Ketua NPCI Jabar melakukan pengadaan sepatu atlet, official, pelatih, manajer cabang olahraga. Untuk pengadaan itu, tersangka KF meminjam bendera milik perusahaan orang lain dan harga sepatu telah di-mark up.
Pada tahun anggaran 2022, NPCI Jabar kembali mendapat dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi. Tersangka KF yang kembali ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359.723.000.
"Dana tersebut harusnya untuk honor 70 petugas lapang, 55 wasit, 8 keamanan, 1 dokter, dan 8 UPP. Namun oleh KF sebagai penanggung jawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan," ujar Cahya.
Sebab, tutur Kasipenkum, tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif. Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut di simpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF).
Kemudian pada 2023, NPCI Jabar mendapat dana hibah Rp36 miliar. Kemudian tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4,2 miliar dengan cara sebagai berikut.
"Tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI Jabar sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya tersangka SG menyuruh KF untuk mencairkan dana hibah tersebut. KF karena takut dan dengan dalih dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG, sehingga mencairkan dana tersebut," tuturnya.
Kemudian, uang Rp3 miliar dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG. Akan tetapi sampai sekarang dana hibah yang dipinjam tersangka SG belum pernah dikembalikan.
Modus berikutntya, SG menyuruh ASL memindahkan dana hibah NPCI Jabar ke rekening atas nama Asri Indah Lestari. ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buahbatu sebesar Rp1 miliar, namun dana tidak cukup. Kemudian tersangka KF menghubungi Bank BJB Tamansari untuk menyiapkan uang Rp500 juta.
"NPCI Jawa Barat mendapatkan dana hibah untuk opersional namun penggunaan uang tersebut tidak sesuai RAB dalam proposal yang diajukan dengan memberikan anggaran tidak seharusnya. Bahkan ada uang yang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah tersangka SG sebanyak 2 kali, sebesar Rp1,2 miliar pada waktu yang berbeda oleh Bendahara NPCI Jabar (tersangka CPA)," ujarnya.
Uang itu diserahkan kepada tersangka SG di Garut dan Bandung. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG sehingga ada dugaan LPj telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ atas nama NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPj dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.
Selain itu, NPCI Jabar mendapat dana hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat pada 2021 dan tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih. Kemudian dikirim ke Peparnas mewakili Provinsi Jawa Barat.
"Namun tersangka SG, KF, dan CPA memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi,. Tersangka mengurangi kualitas pelayanan, seperti, hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih demi keuntungan pribadi," ujar Cahya.
Tersangka SG juga memotong anggaran cabang olahraga (Cabor) sampai 30 perseb, dengan cara mengintervensi manager cabor tersebut. Uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG.
"Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar," tutur Kasipenkum.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Editor : Ude D Gunadi