BANDUNG,iNews.id - BPOM mengungkap temuan kopi saset mengandung obat kimia Parasetamol dan Sildenafil yang beredar di Kota Bandung dan Bogor. BPOM menyebut produk yang dijual secara online tersebut termasuk barang Ilegal.
Menanggapi temukan tersebut,Kepala Dinkes Bandung Ahyani Raksanagara mengimbau masyarakat untuk teliti dalam membeli atau mengkonsumsi bahan pangan.
Ahyani mengatakan agar terhindar dari produk-produk ilegal yang berbahaya, masyarakat bisa teliti dengan melihat Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Menurutnya, kemasan bersertifikat itu tercantum kandungan dalam makanan atau minuman, serta nomor SPP-IRT.
"Kalau ragu, lihat nomornya. Bisa tanya ke kami, ini kok ragu karena yang ini (kopi saset ilegal) juga dipalsukan (izin edarnya),” tuturnya, Selasa (8/3/2022).
Sementara itu terkait temuan diatas,, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan bahan makan yang diproduksi dalam pabrik.
“Regulasi pengawasan makanan dan minuman kan ada dua macam. Kalau yang industri rumah tangga itu kewenangannya dinkes, sementara yang sifatnya pabrikan itu (kewenangan) BPOM gitu,” kata
Menurut Ahyani, regulasi peredaran bahan pangan di pasaran diawali pengawasannya secara bertahap dari hulu ke hilir.
“Dari mulai hulunya BPOM, hilirnya di perdagangan industri, pasti dijual di gerai toko atau supermarket,” ucap Ahyani. (*)
Editor : Abdul Basir