get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 30 Kecamatan di Kota Bandung

Farhan Tegaskan Pentingnya Komitmen dan Penegakkan Hukum Terkait Tata Ruang

Rabu, 13 November 2024 | 21:56 WIB
header img
Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Indonesia (IAP) Jawa Barat menggelar diskusi perencanaan dan pembangunan wilayah Kota Bandung bersama paslon Wali Kotd dan Wakil Wali Bandung, Rabu (13/11/2024). (Foto:Abbas)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Calon wali kota, Muhammad Farhan, menekankan pentingnya komitmen dan penegakkan hukum dari pemerintah terkait perencanaan dan pembangunan wilayah di Kota Bandung. Hal ini sangat penting agar pembangunan yang dilakukan bisa menjadi solusi atas permasalahan yang ada.

Demikian disampaikan Farhan saat menghadiri diskusi terkait perencanaan dan pembangunan wilayah Kota Bandung yang diselenggarakan Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Indonesia (IAP) Jawa Barat bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Pasundan (Unpas), di ruang Mandalasaba Ir. H. Juanda, Unpas, Kota Bandung, Rabu (13/11/2024). Dia menjelaskan, saat ini terjadi banyak persoalan di Kota Bandung terutama menyangkut konstruksi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Padahal, aturan tersebut sudah ada yang seharusnya menjadi acuan dalam merencanakan berbagai pembangunan. "Alhamdulillah kita punya rencana tata ruang dan wilayah, dan rencana detail tata ruang yang berlaku sampai 20 tahun ke depan. Maka konsistensi kita harus berdasarkan dua dokumen tersebut menyangkut tata ruang," katanya.

Tata ruang yang baik, lanjutnya, bisa menjawab kegelisahan masyarakat sehingga pembangunan berjalan efektif karena mampu mengatasi persoalan yang ada. Farhan pun menyontohkan sejumlah pembangunan yang dilakukan akibat kurangnya penegakkan aturan.

"Koefisien bangunan, tinggi bangunan yang tidak sesuai. Maka banyak gedung-gedung eksisting yang melanggar," katanya.

Dia pun menyinggung keberadaan bangunan The Maj di kawasan Dago yang hingga saat ini belum digunakan. Padahal, pembangunannya sudah memiliki izin dari pemerintah meski harus mengalihfungsikan lahan hijau.

"Izin sudah keluar, tapi tidak bisa difungsikan. Tapi tidak serta merta dihancurkan, karena kalau dihancurkan pemerintah harus membayar ganti rugi," katanya.

Selain itu, dia pun menyebut perubahan kondisi suatu wilayah secara tiba-tiba menjadi persoalan lain yang harus diperhatikan. "Urban sprawl ini pertumbuhan jumlah penduduk karena daerah tersebut tiba-tiba jadi daerah yang menarik. Ini masalah juga, pengendalian jumlah penduduk yang tidak merata. Ini pun bagian dari rencana tata ruang yang harus diperhatikan," katanya.

Maka dari itu, lanjut dia, setiap perencanaan pembangunan khususnya menyangkut tata ruang harus sesuai dengan aturan yang ada. "Kami (jika terpilih menjadi wali kota) akan ikuti aturan tersebut, kita analisis, agar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung," katanya.

Maka dari itu, Farhan berharap segera disahkannya rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) yang memuat potensi dan masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun (2022-2052). "Itulah kita mendesak ke pemerintah pusat agar segera memberlakukan RPPLH. RPPLH yang diturunkan jadi RPJP dan RPJM harus menjadi patokan," katanya.

Dengan adanya acuan itu, lanjut dia, pembangunan dilakukan sesuai perencanaan yang baik sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Jadi artinya banyak kebijakan publik yang sangat tergantung ke perencanaan yang baik," katanya.

Perencanaan itu pun, tambahnya, harus melibatkan banyak pihak sehingga tidak bisa jika hanya dilakukan sendiri oleh pemerintah. Dia pun menyontohkan padatnya Kota Bandung di siang hari akibat pergerakan warga dari luar daerah seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.

Meski di satu sisi menimbulkan persoalan, namun kondisi tersebut membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. "Mau mementingkan nafkah atau daya dukung lingkungan lewat perencanaan yang baik? Bagaimana kita melakukan sinkronisasi atas segala sesuatu yang ada," katanya.

Contoh lainnya, tambah Farhan, terkait penempatan reklame yang saat ini aturannya tengah dirancang DPRD Kota Bandung. Pada satu sisi, pengaturan tersebut akan berdampak positif terhadap estetika kota.

Namun pada sisi lain, pengaturan ini berpotensi menyulitkan pengusaha karena letak reklamenya yang belum tentu strategis. "Siapa pun wali kotanya, harus melibatkan banyak pihak. Jangan kebijakan berbenturan dengan kepentingan. Ini harus dihindari. Justru harus disiapkan kanal-kanalnya, agar berpotensi menguntungkan bagi semua pihak. Patokannya, hukum, aturan, RTRW, dam RDTR," katanya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut