JAKARTA, iNewsBandungraya.id - Indonesia Police Watch (IPW) heran dengan berita Ted Shioeng menggugat Bank Mayapada Rp 1,25 triliun karena tak terima perusahaannya diputuskan pailit atas gugatan Mayapada.
Dalam berita di media massa tersebut, Ted Sioeng dinyatakan sempat jadi buronan interpol karena melarikan diri ke luar negeri. Berita tertangkapnya Ted tidak pernah dirilis Polisi, tapi tiba-tiba muncul berita gugatan dengan nilai yang fantastis.
Hal itu membuat heran Sekretaris Jendral IPW, Data Wardhana. “Ini menyangkut kepintaran orang meng-created kasus, sehingga tak ada berita di media massa tentang kisruh yang terjadi,” kata Data di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Menurutnya, tak ada pula berita kapan dan di mana Ted Sioeng ditangkap Polisi, di mana ditahan, dan bagaimana statusnya saat ini.
“IPW belum punya informasi. Baru tahu sekarang, setelah teman-teman media datang dan menanyakan kasus itu,” kata Data.
Data menyatakan hal semacam itu bisa terjadi kemungkinan karena media sudah diredam.
Kepada para jurnalis, Data menyarankan agar terus menggali informasi mengenai kasus itu dan mengungkap siapa yang “bermain” di situ.
“Sepertinya ada yang berkepentingan agar kasus ini tak terangkat di media massa,” katanya.
Dalam pemberitaan di hanya satu dua media massa, disebutkan bahwa konglomerat Ted Sioeng tak terima perusahannya, PT Sioengs Group, dipailitkan Pengadilan atas gugatan Bank Mayapada karena tak mampu bayar utang.
Karena itu, Ted Sioeng mengajukan gugatan terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang teregister dengan nomor 1279/Pdt.G/2024. (*)
Editor : Abdul Basir