BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar dan polres jajaran memeriksa senjata api (senpi) anggota Polri, Senin (23/12/2024) pagi.
Pemeriksaan dilakukan serentak ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api yang dikhawatirkan terjadi dan membahayakan masyarakat.
Senjata api yang habis izin kepemilikannya dan peluru kedaluwarsa disita dan disimpan di dalam gudang, demi keamanan.
Di Polda Jabar, puluhan anggota Polri menjalani pemeriksaan senjata api tersebut. Personel Bid Propam Polda Jabar melakukan jenis pemeriksaan, yaitu, pemeriksaan kartu atau surat izin kepemilikan senjata api dan amunisi.
Masa berlaku surat izin kepemilikan senpi satu tahun. Maka, mendekati masa berlaku habis, dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jabar. Surat izin yang masih berlaku tapi hampir habis, disarankan untuk memperpanjang izin.
"Anggota yang masa berlaku izin kepemilikannya telah habis, senjata api yang bersangkutan disita dan digudangkan. Pemilik wajib melengkapi persyaratan administrasi untuk memperpanjang izin," kata Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya.
Kombes Adiwijaya menyatakan, pemeriksaan senjata api ini dilaksanakan berdasarkan TR Irwasum Polri. Bid Propam Polda Jabar sebagai pelaksana pengawasan dan pemeriksaan senpi.
"Pemeriksaan senpi ini untuk memastikan bahwa anggota yang memegang senjata api, kartunya masih berlaku. Sehingga kami yakin betul bahwa anggota yang melaksanakan dinas (dan memegang senpi) dilengkapi dengan administrasi yang masih mendukung untuk itu," ujar Kombes Adiwijaya.
Editor : Ude D Gunadi