get app
inews
Aa Text
Read Next : Alami Kendala, Apple Batal Bikin iPhone dengan Layar Tanpa Bezel?

Tegas, Satpol PP KBB Tutup Aktivitas TPS yang Tak Berizin di Kawasan Wisata Lembang

Jum'at, 27 Desember 2024 | 19:31 WIB
header img
Lokasi TPS tak berizin yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, yang disegel dan ditutup oleh Petugas Satpol PP KBB, Jumat (27/12/2024). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Sebuah lokasi tempat pengolahan sampah (TPS) yang tak berizin di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup.

Penutupan aktivitas TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, itu dilakukan oleh petugas Satpol PP KBB, Jumat (27/12/2024).

Pasalnya TPS tersebut kedapatan tidak memiliki izin resmi dari Pemda KBB dan lokasinya tidak sesuai peruntukan. Mengingat tempatnya berdekatan dengan RSUD Lembang, dan berada di jalur wisata.

Pantauan di lapangan rombongan Satpol PP KBB datang sekitar pukul 15.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin.

Setelah membacakan berita acara, petugas langsung meninjau ke dalam lokasi TPS yang terdapat tumpukan sampah dan mengeluarkan bau menyengat.

Bau menyengat berasal dari tumpukan sampah organik yang mengeluarkan air lindih dan berada di dalam bedeng yang dibuat memanjang. Lokasinya juga berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang.

Langkah penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor : 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindaklanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara.

Perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Sebelumnya kita mendapat laporan ada surat perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB berkenaan dengan aktivitas pengolahan sampah di PT Tras Bumi Nusantara, makanya hari ini kami datang menegakan Perda," kata Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin ditemui usai penyegelan.

Pihaknya juga sebelumnya telah diundang oleh teman-teman DPRD KBB yang mana pada saat itu hadir dari beberapa dinas terkait. Di antaranya PUTR, DLH, Perkim dan kewilayahan yang ikut meninjau ke lokasi TPS, untuk melihat aktivitas pengolahan sampahnya.

Berikutnya ditindaklanjuti dengan rapat teknis dengan mengundang dari PT Tras Bumi Nusantara. Hasilnya, muncul kesepakatan bahwa PT Tras Bumi Nusantara bakal menyelesaikan perizinan pengelolaan dan dilanjutkan dengan penghentian sementara secara mandiri sampai tanggal 26 Desember 2024.

"Jadi memang hari ini sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras dengan Pemda KBB, kita menutup sementara kegiatan atau aktivitas di PT Tras akibat dampak-dampak terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya," tegas Ludi.

Kabid Penegakkan Perda, Satpol PP KBB, Angga Setiaputra menambahkan, usai penyegelan ini, pihaknya meminta pengelola agar semua residu dikosongkan supaya baunya berkurang.

Ditanya apakah sampah tersebut bakal diangkut ke TPA Sarimukti, Angga menuturkan, terkait persoalan tersebut PT Tras juga memiliki tempat pengolahan sampah di Kota Bandung.

"Jadi akan mereka angkut ke tempat mereka. Kemudian kalau soal sampah darimana, PT Tras  yang akan menjelaskan," ucapnya.

Termasuk, sambung Angga, tepat atau tidaknya lokasi tempat pengelolaan sampah ini pihaknya tidak bisa menyampaikan lantaran kewenangannya ada di Dinas PUTR KBB.

Untuk IPAL juga semua ada di LH, sebab mereka yang memberikan rekomendasi kepada PT Tras untuk semua komponen berkenaan dengan lingkungan hidup.

"Tugas kami hanya menghentikan aktivitas sesuai dengan Perda, ketika ada sesuatu yang tidak berizin, kami hadir untuk menghentikan itu," ujarnya seraya menambahkan akan mengirimkan personel untuk melakukan monitoring.

Sementara itu General Manager PT Tras Bumi Nusantara, Yusuf Firdaus mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku terkait kewajiban perizinan. Termasuk menghentikan sementara aktivitas pembuangan dan pengolahan sampah di tempatnya.

"PT Tras tetap akan mengikuti aturan yang ada. Hanya yang kita sesalkan ini langkahnya terburu-buru dan ada beberapa dinas yang tidak support memberikan kita berdialog bagaimana baiknya," ujarnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut