get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Ridwan Kamil soal Rumah Pribadi di Ciumbuleuit Bandung Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi

Perempuan Lesbian Bunuh Kekasih di Tempat Kos Ciumbuleuit Bandung, Korban Tolak Bertukar Pasangan

Senin, 17 Maret 2025 | 12:55 WIB
header img
Tersangka BL, perempuan lesbian yang tega menghabisi korban Irma. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bunga Laila Febrianti atau BL alias Lexsa (29) gelap mata saat kekasihnya Irma menolak bertukar pasangan dengan wanita lain. BL yang sedang dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang Camlet, menusuk leher korban Irma dengan sebilah pisau hingga tewas. 

Peristiwa sadis itu terjadi di tempat kos Jalan Siliwangi, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung dekat gudang rongsok pada Sabtu 8 Maret 2025 pukul 03.30 WIB. Tempat kos tersebut dihuni dua pasangan lesbian, antara lain, BL, korban Irma, Lisna Wati atau LW, dan Meilani Ivanawati atau MI 

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Jumat 7 Maret 2025, korban berinisial Irma bersama tersangka BL, Lisna Wati atau LW, dan Meilani Ivanawati atau MI menenggak minuman keras dan mengkonsumsi obat terlarang di tempat kos.

Tak lama kemudian, mereka berhenti minum karena salah seorang dari mereka mabuk berat. Lalu terjadi perselisihan karena LW meminta korban bertukar pasangan tidur. LW lebih suka tidur dengan BL. 

Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi perselisihan antara BL dengan korban Irma. LW dan MI menyaksikan pertengkaran BL dengan korban Irma di lokasi kejadian. Pelaku BL lantas mengambil pisau dapur dan menusuk leher Irma hingga tewas.

"Jadi motifnya karena memang cemburu. Korban sempat dibawa ke RS Selamun tapi nyawanya tak terselamatkan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Senin (17/3/2025).

Kombes Budi menyatakan, setelah korban Irma dinyatakan meninggal, tersangka LW mengabari  keluarga kakak korban dan menginformasikan bahwa Irma menjadi korban begal. Jenazah korban dibawa ke kampung halamannya di Ciamis.

"Tersangka LW dan BL membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban," ujar Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para tersangka. Akhirnya, keluarga pun kemudian melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ciamis walaupun korban telah dimakamkan.

"Kemudian polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya terungkap fakta bahwa korban tewas bukan karena begal melainkan pembunuhan yang dilakukan tersangka BL," tutur Kapolrestabes.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, kata Kombes Budi, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga terangka BL, LW, dan MI. 

Tersangka utama pembunuhan BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana.

"BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," ucap Kombes Budi.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut