Pemkot Bandung Segera Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya menertibkan bangunan di sempadan sungai guna mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS).
Farhan mengungkapkan, kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat dengan Menteri ATR/BPN.
“Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut. Sementara yang sudah lebih dari lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Ia meminta para camat dan lurah segera mendata bangunan di sempadan sungai di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP.
“Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” tegasnya.
Editor : Abdul Basir