THR Pensiunan ASN Cair Hari Ini, Cek Nominal yang Diterima

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan cair pada hari ini, Senin (17/3/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan dimulai pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujarnya.
Besaran Nominal THR Pensiunan ASN
Menurut Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, tunjangan hari raya yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sebagai salah satu komponen utama dalam THR, berikut ini adalah besaran pensiun pokok untuk pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.
A. Pensiunan PNS
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.892.000
Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 2.003.100
Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.087.800
Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.732.600
Golongan IIb: Rp 1.685.700 - Rp 2.848.200
Golongan IIc: Rp 1.685.700 - Rp 2.968.700
Golongan IId: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.685.700 - Rp 3.431.400
Golongan IIIb: Rp 1.685.700 - Rp 3.576.600
Golongan IIIc: Rp 1.685.700 - Rp 3.727.900
Golongan IIId: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.685.700 - Rp 4.050.000
Golongan IVb: Rp 1.685.700 - Rp 4.221.300
Golongan IVc: Rp 1.685.700 - Rp 4.399.800
Golongan IVd: Rp 1.685.700 - Rp 4.585.900
Golongan IVe: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900
B. Pensiunan Janda/Duda PNS
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.264.300
Golongan Ib: Rp 1.264.300
Golongan Ic: Rp 1.264.300
Golongan Id: Rp 1.264.300
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II
Golongan IIa: 1.264.300 - Rp 1.311.700
Golongan IIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.367.100
Golongan IIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.425.000
Golongan IId: Rp 1.264.300 - Rp 1.485.300
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.647.100
Golongan IIIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.716.800
Golongan IIIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.789.400
Golongan IIId: Rp 1.789.400 - Rp 1.865.100
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.264.300 - Rp 1.944.000
Golongan IVb: Rp 1.264.300 - Rp 2.026.200
Golongan IVc: Rp 1.285.900 - Rp 2.112.000
Golongan IVd: Rp 1.340.300 - Rp 2.201.300
Golongan IVe: Rp 1.397.000 - Rp 2.294.400
C. Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas
Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.816.300
Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 1.923.000
Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.004.300
Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.089.100
Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.623.300
Golongan IIb: Rp 1.717.200 - Rp 2.734.200
Golongan IIc: Rp 1.789.900 - Rp 2.850.00
Golongan IId: Rp 1.865.600 - Rp 2.970.500
Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.005.800 - Rp 3.294.200
Golongan IIIb: Rp 2.090.600 - Rp 3.433.600
Golongan IIIc: Rp 2.179.100 - Rp 3.578.800
Golongan IIId: Rp 2.271.200 - Rp 3.730.200
Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan IV
Golongan IVa: Rp 2.367.300 - Rp 3.888.000
Golongan IVb: Rp 2.467.400 - Rp 4.052.400
Golongan IVc: Rp 2.571.800 - Rp 4.223.900
Golongan IVd: Rp 2.680.600 - Rp 4.402.500
Golongan IVe: Rp 2.793.900 - Rp 4.588.800
D. Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas
Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan I
Golongan Ia: Rp 337.140 - Rp 363.260
Golongan Ib: Rp 337.140 - Rp 384.600
Golongan Ic: Rp 337.140 - Rp 400.860
Golongan Id: Rp 337.140 - Rp 417.820
Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan II
Golongan IIa: Rp 337.140 - Rp 524.660
Golongan IIb: Rp 343.440 - Rp 546.840
Golongan IIc: Rp 357.980 - Rp 570.000
Golongan IId: Rp 373.120 - Rp 594.100
Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan III
Golongan IIIa: Rp 401.160 - Rp 658.840
Golongan IIIb: Rp 418.120 - Rp 686.720
Golongan IIIc: Rp 435.820 - Rp 715.760
Golongan IIId: Rp 454.240 - Rp 746.040
Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan IV
Golongan IVa: Rp 473.460 - Rp 777.660
Golongan IVb: Rp 493.480 - Rp 810.840
Golongan IVc: Rp 514,360 - Rp 844.780
Golongan IVd: Rp 536.120 - Rp 850.500
Golongan IVe: Rp 558.780 - Rp 917.760.
Editor : Rizal Fadillah