Terungkap! Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan Wanita di Cimahi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 17 Maret 2025.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa korban, seorang perempuan, ditemukan tewas oleh keluarganya di rumahnya di kawasan Jalan Pojok, Kota Cimahi.
"Saat keluarga datang ke rumah korban, mereka mencium bau busuk. Setelah mengetuk pintu dan tidak mendapat jawaban, mereka menghubungi aparat setempat. Pintu akhirnya didobrak, dan korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia," ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (2/4/2025).
Korban ditemukan tanpa busana dengan banyak luka lebam dan berdarah. Selain itu, terdapat gunting yang masih menancap di lehernya dan mulutnya tersumbat handuk.
Berdasarkan hasil visum dan otopsi dari RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, diperkirakan korban meninggal 72 hingga 96 jam sebelum ditemukan.
Penyebab kematian utama adalah pukulan benda tumpul di sisi kiri kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak, pendarahan, dan kerusakan otak.
Pelaku Ditangkap Setelah Buron
Polres Cimahi melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa 10 saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang tersangka berinisial SF akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat berpindah-pindah lokasi dari Depok hingga kembali ke Cimahi.
"Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terus berpindah tempat. Akhirnya, pada Sabtu, 29 Maret, SF berhasil diamankan di sebuah SPBU di kawasan Citatah, Kabupaten Bandung Barat," ujar Tri.
Saat penangkapan, SF tengah bersama seorang perempuan dan sedang mengisi bahan bakar. Petugas juga menemukan jaket milik pelaku yang terdapat bercak darah, yang saat ini sedang diperiksa secara forensik. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang berharga milik korban, seperti anting, kalung, dan cincin.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul kepalanya menggunakan benda tumpul, lalu menusuknya dengan gunting sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Pelaku tidak bisa lagi mengelak karena barang bukti sudah ditemukan," tegas Tri.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya