get app
inews
Aa Text
Read Next : Butuh Liburan Sejuk dan Tenang? Ini 3 Spot Camping Andalan di Bandung

Begini Aturan Lengkap Perjalanan ke Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Rabu, 09 April 2025 | 11:10 WIB
header img
Pelantikan pejabat. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Ucapan selamat berlibur dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, di media sosial ternyata menyimpan pesan penting di baliknya. Di akhir unggahannya, Dedi menuliskan kalimat bernada sindiran namun informatif: "Nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu yah!"

Sontak, unggahan ini memicu rasa ingin tahu publik. Ternyata, di balik ucapan selamat tersebut, tersembunyi aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh seorang kepala daerah ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Bukan sekadar keinginan pribadi, perjalanan tersebut terikat oleh undang-undang dan peraturan menteri yang jelas.

Menurut Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengantongi izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke mancanegara. Lebih dari itu, alasan perjalanan pun tak bisa sembarangan. Harus ada keterkaitan dengan kepentingan publik di daerah yang dipimpin. Jika pun bersifat pribadi, alasan yang diperbolehkan sangat terbatas, meliputi peristiwa duka keluarga, pengobatan, ibadah, menghadiri wisuda anak, atau pernikahan kerabat.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan lengkap mengenai izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah? Berikut ulasan lengkapnya yang penting untuk diketahui:

Jenis Perjalanan yang Diperbolehkan (Pasal 25 Permendagri No. 59 Tahun 2019):

  • Alasan Penting:
    • Melaksanakan ibadah agama.
    • Menjalani pengobatan.
    • Kepentingan keluarga (menghadiri wisuda anak/istri/suami, mengurus pendidikan anggota keluarga, mendampingi pengobatan keluarga di luar negeri, menghadiri pernikahan anggota keluarga, kedukaan anggota keluarga).
  • Perjalanan di luar alasan di atas dianggap tidak penting untuk dijadikan alasan izin ke luar negeri.

Larangan Izin Bersamaan (Pasal 26 Permendagri No. 59 Tahun 2019):

  • Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diperbolehkan mengajukan izin perjalanan ke luar negeri secara bersamaan untuk waktu yang sama.
  • Pengecualian: Jika ada kedukaan keluarga.
  • Izin juga tidak dapat dikeluarkan jika di suatu daerah sedang terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam, kecuali untuk pengobatan, kegiatan keagamaan, dan kedukaan anggota keluarga.

Tata Cara Pengajuan Izin Perjalanan ke Luar Negeri (Pasal 27 Permendagri No. 59 Tahun 2019):

  • Gubernur: Mengajukan izin langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan alasan yang jelas dan sesuai aturan.
  • Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD: Mengajukan permohonan kepada Mendagri melalui Gubernur.
  • Gubernur wajib meneruskan permohonan tersebut kepada Mendagri paling lama lima hari setelah diterima.
  • Keputusan izin (diterima atau ditolak) sepenuhnya berada di tangan Mendagri setelah mempertimbangkan alasan permohonan.

Batas Waktu Perjalanan ke Luar Negeri:

  • Ibadah Haji: Maksimal 50 hari kalender.
  • Selain Ibadah: Maksimal 15 hari kalender.
  • Pengobatan: Maksimal 30 hari kalender, dapat diperpanjang maksimal 15 hari kalender.
  • Alasan Keluarga: Maksimal 5 hari kalender.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan (Pasal 76 dan 77 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah):

  • Kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri.
  • Kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin.
  • Sanksi bagi pelanggar: Pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan oleh Menteri untuk Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Kasus "sindiran" Gubernur Dedi Mulyadi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala daerah untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal perjalanan ke luar negeri. Konsekuensi atas pelanggaran aturan ini pun tidak main-main, dengan ancaman pemberhentian sementara yang bisa berdampak signifikan pada jalannya pemerintahan daerah. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih memahami batasan dan aturan yang mengikat para pemimpin daerahnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut