Penuhi Hak Disabilitas, Wagub Jabar Dorong Perda Segera Disosialisasikan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menerima kunjungan dari perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (15/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Erwan memberikan kabar baik mengenai perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar komitmen dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal itu dibuktikan dengan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Disabilitas.
"Alhamdulillah, hari ini saya menerima kunjungan dari teman-teman Organisasi Penyandang Disabilitas Jawa Barat," ucap Erwan dalam Instagram pribadinya.
"Kami sudah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Disabilitas," tambahnya.
Perda ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah.
Diharapkan dengan adanya Perda ini, payung hukum yang lebih kuat dan spesifik dapat melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas di seluruh wilayah Jabar.
Lebih lanjut, Wagub Erwan menekankan pentingnya sosialisasi dan pelaksanaan Perda tersebut secara menyeluruh.
"Saya berharap Perda ini segera disosialisasikan dan dilaksanakan di semua daerah, supaya apa yang menjadi hak-hak mereka (penyandang disabilitas) segera mereka terima dengan baik," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah