19 WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia di Dubai

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kabar memilukan datang dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengonfirmasi adanya 19 kasus eksploitasi terhadap perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat menjadi korban perdagangan orang dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK). Ironisnya, jaringan yang menjebak para perempuan malang ini diduga melibatkan sesama WNI.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa belasan kasus ini terungkap dalam kurun waktu dua bulan pertama tahun 2025. Laporan mengenai eksploitasi ini diterima langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.
"KJRI Dubai telah menerima dan menindaklanjuti 19 kasus PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang dieksploitasi sebagai PSK," tegas Judha dalam keterangan resminya pada Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa dari 19 kasus tersebut, tujuh korban telah berhasil dipulangkan ke tanah air. Sementara itu, 12 korban lainnya masih harus menjalani proses hukum di Dubai dan saat ini mendapatkan perlindungan di shelter milik KJRI Dubai.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah viralnya video pengakuan pilu dari salah satu korban bernama Eni Roheti. Dalam video yang beredar luas di media sosial, Eni dengan nada penuh harap meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa banyak perempuan Indonesia yang menjadi korban penjualan oleh sesama WNI untuk dijadikan PSK di Dubai. Mereka bahkan dijual kepada warga negara asing seperti orang Bengali dan warga negara lainnya dengan sistem kerja paksa.
"Saya memohon sekali kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atau pemerintah Indonesia untuk bantuannya kepada TKW-TKW yang kena jual di Dubai ini oleh sesama (orang) Indonesia untuk dijadikan PSK, dijual ke orang Bengali atau negara lain dengan kerja paksa," lirih Eni dalam videonya.
Kemenlu membeberkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku perdagangan orang ini. Mereka menawarkan pekerjaan menggiurkan sebagai Pekerja Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, setelah para korban setuju untuk melarikan diri dari majikan resmi mereka, kenyataan pahit justru menanti. Mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, melainkan dijual kepada mucikari dan dipaksa untuk bekerja di tempat prostitusi.
"Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK," jelas Judha dengan nada prihatin.
Menyikapi kasus yang sangat meresahkan ini, KJRI Dubai bergerak cepat dan menjalin kerja sama erat dengan Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai. Kerja sama ini bertujuan untuk menyelamatkan para korban yang masih berada di Dubai serta melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan perdagangan orang. Selain itu, KJRI Dubai juga telah mengaktifkan layanan hotline dan menyediakan shelter khusus sebagai tempat aman bagi para korban perdagangan manusia yang membutuhkan bantuan segera.
Editor : Agung Bakti Sarasa