Terungkap! Sopir Mobil Tabrak Siswa SMAN 5 Bandung Diduga Langgar Lampu Merah

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sopir berinisial HS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Anggrek, Kota Bandung. Insiden tersebut menyebabkan tewasnya Sulthan Abyan Fattan, seorang siswa SMAN 5 Bandung.
Kepastian status hukum HS disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, usai penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas.
“Status HS telah naik menjadi tersangka dan yang bersangkutan kini sudah kami tahan. Bukti yang kami miliki dinilai cukup kuat,” jelas Wahyu, dikutip dari Tribrata News, Senin (12/5/2025).
Kecelakaan tragis itu berlangsung pada Selasa sore (6/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan, mobil Nissan hitam yang dikemudikan HS diduga kuat melanggar lampu lalu lintas dan menabrak sepeda motor dari belakang.
Sepeda motor tersebut dikendarai oleh korban Sulthan Abyan Fattan yang terseret sejauh 80 meter hingga akhirnya meninggal di tempat. Sementara satu penumpang yang dibonceng mengalami luka-luka dan telah dirawat secara intensif.
Menurut Wahyu, keputusan penetapan tersangka diambil setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti penting, termasuk rekaman CCTV dan keterangan para saksi mata. Gelar perkara dilakukan pada Jumat malam (9/5/2025), dan status HS langsung ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Peristiwa nahas itu juga melibatkan lima kendaraan lainnya, sehingga menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang dikemudikan oleh HS.
Editor : Agung Bakti Sarasa