Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu. Saat ini, Korps Adhyaksa tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat Indramayu pada Tahun Anggaran 2022.
Kepastian penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. "Benar, Kejati Jabar sedang melakukan pemeriksaan terkait hal itu (dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu)," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, Kasi Penkum menjelaskan bahwa tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar saat ini tengah fokus mengumpulkan berbagai data dan informasi, menindaklanjuti laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang menjadi dasar penyelidikan. Sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Meskipun demikian, Nur Sricahyawijaya masih enggan membeberkan identitas para saksi yang telah diperiksa. "Informasinya sudah ada enam orang yang dimintai keterangannya. Tapi untuk siapa saja mereka, belum bisa kami ungkapkan," tegasnya.
BPK RI Temukan Kejanggalan, Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Capai Rp 16,8 Miliar!
Informasi yang dihimpun mengungkap bahwa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya telah menemukan adanya kejanggalan dalam proses pencairan tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
BPK RI menemukan bahwa perhitungan tunjangan perumahan tersebut diduga dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa dasar hukum yang kuat, serta terindikasi tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) bahkan mengungkapkan bahwa anggaran belanja tunjangan perumahan untuk para anggota dewan Indramayu ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 16,8 miliar untuk satu tahun anggaran 2022.
Secara rinci, Ketua DPRD Indramayu diduga menerima tunjangan sebesar Rp 40 juta per bulan (Rp 480 juta per tahun), Wakil Ketua sebesar Rp 35 juta per bulan (Rp 420 juta per tahun), dan anggota dewan masing-masing Rp 30 juta per bulan (Rp 360 juta per tahun).
Jika ditotal dengan gaji, biaya transportasi, dan biaya reses, rata-rata pendapatan anggota dewan Indramayu diperkirakan berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta per bulan, atau mencapai Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar per tahun.
PPPI menilai bahwa besaran tunjangan perumahan ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam laporan pengaduannya kepada Kejati Jabar, PPPI menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 263 KUHP terkait penggunaan dokumen atau surat tidak sah dalam pencairan anggaran negara.
Sejumlah Kejanggalan Jadi Sorotan:
PPPI juga mengungkapkan beberapa poin utama yang menjadi dasar laporannya kepada Kejati Jabar, antara lain:
Penyelidikan yang dilakukan Kejati Jabar ini tentu menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Indramayu. Masyarakat menantikan hasil dari penyelidikan ini dan berharap kebenaran dapat segera terungkap.
Editor : Agung Bakti Sarasa