Dunia Gelap Inses di Facebook Terbongkar, Kreator Asal Bandung Simpan Ratusan Bukti Kejahatan

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Di balik gemerlap dunia maya, tersembunyi sebuah kegelapan yang mencengangkan. Baru-baru ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan kejahatan online yang beroperasi melalui sebuah grup Facebook dengan nama yang tak kalah mengerikan: 'Fantasi Sedarah'. Sang kreatornya, seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial MR asal Bandung, ternyata menyimpan ratusan gambar dan sejumlah video bermuatan pornografi di dalam ponselnya, sebuah temuan yang menambah suram potret kejahatan siber ini.
Grup 'Fantasi Sedarah' sendiri telah lama menjadi perhatian karena kontennya yang sangat meresahkan. Unggahan-unggahan di dalamnya tak hanya berupa pesan teks, namun juga menampilkan foto-foto korban, yang beberapa di antaranya masih di bawah umur. Lebih jauh lagi, konten grup ini mengarah pada inses, sebuah obsesi seksual yang tabu dan melanggar hukum.
"Dari perangkat telepon genggam Tersangka MR, kami menemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang mengandung unsur pornografi," ungkap Brigjen Himawan Bayu Aji kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025).
"Tersangka MR diketahui membuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sejak Agustus 2024. Motifnya adalah untuk mendapatkan kepuasan pribadi melalui berbagi konten dengan anggota grup lainnya," lanjutnya.
Tak hanya MR, polisi juga menemukan jejak digital serupa pada tersangka lain. MA, pemilik akun Facebook 'Rajawali' yang aktif berkontribusi di grup 'Fantasi Sedarah', kedapatan menyimpan 66 gambar dan 2 video porno di perangkatnya. "MA ini adalah anggota yang cukup aktif dalam menyebarkan konten di grup tersebut," imbuh Brigjen Himawan.
Ironisnya, salah satu tersangka lain berinisial DK memiliki motif ekonomi di balik penyebaran konten menjijikkan ini. Ia diduga menjual konten pornografi anak yang beredar di grup 'Fantasi Sedarah' kepada anggota lain.
"Tersangka DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu untuk 20 konten video hingga Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto," jelas Brigjen Himawan.
Terbongkarnya kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita semua tentang betapa rentannya ruang digital terhadap tindak kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. Polisi bergerak cepat menangkap MR dan lima tersangka lainnya, mengakhiri sebuah ruang gelap di dunia maya yang telah meresahkan banyak pihak.
Kini, para pelaku terancam hukuman berlapis atas perbuatan keji mereka. Mereka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah pidana penjara selama 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Kasus 'Fantasi Sedarah' ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap aktivitas di media sosial dan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak dalam penggunaan internet.
Dunia digital, layaknya pedang bermata dua, bisa menjadi ruang untuk belajar dan berinteraksi positif, namun juga bisa menjadi sarang kejahatan yang mengerikan jika tidak digunakan dengan bijak. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberantas kejahatan serupa di dunia maya dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor : Rizal Fadillah