get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Bek Asing Masuk Radar Persib, Siap Gantikan Kuipers dan Franca

Pengedar Sabu Ditangkap di Garut, Polisi Ungkap Jaringan Lewat Sistem Mapping

Senin, 16 Juni 2025 | 16:45 WIB
header img
Narkoba. Foto: Ilustrasi.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial AP (29), warga Kecamatan Cibiuk, diamankan dalam sebuah operasi yang digelar dini hari.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, pada Kamis (12 Juni 2025) sekitar pukul 00.35 WIB. Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat total 5,18 gram dan sepeda motor Honda CRF warna hitam.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti sabu siap edar dan satu unit sepeda motor. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika di Garut,” ujar AKP Usep Sudirman, Kasat Resnarkoba Polres Garut, Minggu (15/6/2025).

Modus Transaksi Sabu di Garut Gunakan Sistem Mapping

Dari tangan AP, polisi menyita 18 paket sabu seberat 3,66 gram dan 5 paket lain seberat 1,52 gram, sehingga total berat keseluruhan mencapai 5,18 gram. Setelah diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Cibiuk.

Di lokasi tersebut, ditemukan tas selempang berisi plastik klip bening, double tape, timbangan digital, dan dokumen STNK atas nama Amin Budiansah.

Berdasarkan hasil interogasi, AP memperoleh sabu dari seseorang berinisial MJW, yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Transaksi dilakukan melalui metode mapping, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu dan diambil secara mandiri oleh pelaku di wilayah Wanaraja.

Terima Upah dan Sabu Gratis Setiap Transaksi

Kepada penyidik, AP mengaku telah melakukan transaksi sabu sebanyak tiga kali, dan menerima imbalan Rp1 juta serta kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis setiap kali menjalankan aksinya.

Dijerat UU Narkotika, Polisi Kejar Bandar Besar

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pengedar lainnya di Garut, termasuk mengejar bandar besar yang memasok barang haram tersebut,” tegas Usep.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut