75 Orang Terjaring Pesta LGBT di Puncak, Polisi Sita Barang Bukti

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparat kepolisian dari Polres Bogor bersama jajaran Polsek Megamendung mengamankan 75 orang yang tengah mengikuti sebuah pesta di vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam (22/6/2025). Acara yang mengusung tema family gathering itu diduga merupakan kegiatan yang melibatkan komunitas LGBT.
Menurut keterangan pihak kepolisian, para peserta terdiri dari 74 pria dan satu wanita, dengan usia berkisar antara 21 hingga 50 tahun. Seluruhnya berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Aksi penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan mencurigakan di salah satu vila mewah di kawasan Puncak. Laporan tersebut menyebutkan adanya pesta yang tidak lazim dan berpotensi melanggar norma sosial.
"Kami menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas yang tidak biasa. Saat tim sampai di lokasi, acara sedang berlangsung dengan kegiatan menyanyi, menari, dan kontes bertajuk The Big Star," ungkap Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Hendra.
Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan empat bungkus kondom baru yang belum digunakan serta sebuah pedang yang digunakan sebagai bagian dari pertunjukan tari. Polisi menduga acara ini telah dirancang oleh panitia melalui undangan yang disebar via media sosial.
Setiap peserta diwajibkan membayar kontribusi sebesar Rp200.000 untuk mengikuti kegiatan yang diklaim sebagai acara internal komunitas.
Masih Dalam Proses Pemeriksaan dan Pendalaman
Saat ini, seluruh peserta pesta masih menjalani pemeriksaan oleh aparat untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang dilakukan. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor guna melakukan asesmen kesehatan dan sosial terhadap mereka.
“Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif dan legalitas kegiatan ini,” tambah Hendra.
Koordinasi Lintas Instansi untuk Tindak Lanjut
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat dan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan tempat umum, protokol kesehatan, atau norma sosial.
Editor : Rizal Fadillah