Manipulasi Dokumen dan Proyek Fiktif, Bank Syariah di Jabar Diterpa Badai Korupsi

CIREBON, iNewsBandungraya.id - Gelombang besar dugaan korupsi kembali menghantam dunia perbankan syariah di Jawa Barat. Kali ini, Bank BJB Syariah Cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga lebih dari Rp2,14 miliar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mohamad Basyir Idris (MBI), Direktur CV Nadzif; Adznan Budidharmawan (AB), mantan pimpinan BJB Syariah KCP Sumber; serta Jumena (J), Account Officer yang bertanggung jawab atas proses pengajuan kredit. Ketiganya telah resmi ditahan sejak 26 November hingga 15 Desember 2024 di Rutan Kelas I Cirebon.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka terindikasi melakukan manipulasi dokumen dan menyalahgunakan wewenang,” ujar Yudhi Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (26/11/2024).
Kasus ini mencuat dari pengajuan pembiayaan senilai Rp2,5 miliar dalam bentuk Standby Loan oleh CV Nadzif. Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk membangun fasilitas Pascasarjana dan gedung Rektorat Universitas Wiralodra di Indramayu, serta proyek peternakan.
Namun fakta di lapangan berbeda jauh. Penyelidikan kejaksaan menemukan bahwa proyek-proyek yang diajukan tidak pernah ada. Dokumen pendukung pembiayaan pun ternyata direkayasa oleh MBI dan AB, sementara Jumena dinilai lalai karena tidak melakukan verifikasi lapangan, yang merupakan prosedur wajib dalam proses kredit perbankan.
Audit internal menunjukkan pencairan dana dilakukan tanpa memenuhi standar operasional dan tanpa uji kelayakan lapangan, yang merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.
“Pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi lapangan dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Yudhi Kurniawan kembali, dalam pernyataannya pada Rabu (18/6/2025).
Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (12/5/2025). Jaksa Penuntut Umum Prasti Adi Pratama menjatuhkan tuntutan berat terhadap para terdakwa:
Mohamad Basyir Idris dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar. Bila tidak mampu membayar, hartanya akan disita, dan ia akan dikenakan hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Adznan Budidharmawan dan Jumena masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Mohamad Basyir Idris bukan sosok asing bagi dunia hukum. Ia diketahui pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus lain, yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa kali ini.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat, sebelum Majelis Hakim yang diketuai Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu membacakan putusan akhir.
Editor : Rizal Fadillah