Predator Anak Berkedok Badut Ditangkap di Bekasi, Dua Bocah Jadi Korban Kekerasan Seksual

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pria berinisial SA (32) yang berprofesi sebagai badut keliling di Bekasi, ditangkap Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki berinisial RF dan DA.
Penangkapan terjadi setelah pelaku sempat melarikan diri ke atap rumah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku sempat mencoba kabur lewat atap rumah, tapi terpeleset dan jatuh. Warga bersama petugas akhirnya berhasil menangkapnya,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Cikarang, Kamis (27/6/2025).
Modus: Berpura-pura Jadi Badut untuk Dekati Anak-anak
Dalam kesehariannya, SA kerap menggunakan profesi badut keliling untuk berinteraksi dan mendekati anak-anak. Modus ini digunakan sebagai cara untuk membangun kedekatan dan memanipulasi korban.
“Pelaku merayu korban dengan imbalan uang Rp50 ribu sambil memutar video asusila. Setelah itu, dia memaksa korban melakukan tindakan cabul,” jelas Mustofa.
Korban RF diketahui telah mengalami peristiwa kekerasan seksual sebanyak lima kali, sementara korban lainnya, DA, juga mengalami kejadian serupa. Kedua korban saat ini sudah dalam penanganan pihak berwenang dan pendampingan psikolog.
Hasil Visum dan Dugaan Korban Lain
Berdasarkan hasil visum, ditemukan kerusakan pada area anus korban yang memperkuat dugaan kekerasan seksual. Polisi juga mencurigai adanya korban lain yang belum berani melapor karena takut atau malu.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa anaknya pernah berinteraksi dengan pelaku agar segera melapor. Identitas korban akan dilindungi,” tegas Mustofa.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Pelaku SA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Rizal Fadillah