get app
inews
Aa Text
Read Next : Tancap Gas! Mario Jozic Mulai Latih Kiper Persib di GBLA

Heboh! Sabu Campuran Pewarna dan Metanol Dijual dengan Harga Blue Ice di Bandung

Senin, 30 Juni 2025 | 15:13 WIB
header img
Ilustrasi narkoba. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pria berinisial DP ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bandung.

Uniknya, sabu-sabu yang dijual DP telah dimodifikasi dengan pencampuran pewarna dan metanol untuk meniru sabu jenis blue ice yang memiliki harga jual lebih tinggi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa DP mencampur sabu-sabu dengan zat pewarna sehingga berubah warna menjadi biru.

"Modus tersangka yaitu mencampur sabu dengan bahan metanol dan pewarna agar dapat dijual dengan harga lebih mahal sebagai sabu kategori blue ice," ujar Budi.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menambahkan, "Komposisinya adalah sabu, metanol, dan zat pewarna dicampurkan hingga berwarna biru."

Hal ini dilakukan agar sabu-sabu terlihat seperti produk dengan kualitas lebih tinggi.

Tersangka DP mengaku mendapatkan arahan dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa DP baru pertama kali melakukan pencampuran sabu dengan pewarna, yang dipelajari melalui video.

Sebanyak 157 gram sabu-sabu beserta bahan pewarna berhasil diamankan dari tangan DP, yang kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

38 Kasus Narkotika Terungkap di Bandung Selama Juni 2025

Selama bulan Juni 2025, Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 38 kasus narkoba dengan mengamankan 51 tersangka, terdiri dari 50 laki-laki dan 1 perempuan. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 44.874 warga dari pengaruh narkoba.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, barang bukti narkotika yang disita beragam, mulai dari sabu seberat 858,019 gram, tembakau sintetis 1.032,65 gram, bahan tembakau sintetis 35 mililiter, ekstasi 2.859 butir, hingga ganja seberat 131,7 gram.

Distribusi narkoba di Bandung dilakukan melalui sistem tempel dan penjualan online, dengan 21 kasus transaksi terjadi di jalanan umum.

“Mengedarkan dan menjual narkotika untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Budi.

Para tersangka dijerat Pasal 113 dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

Sementara pelaku kasus obat-obatan tertentu dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut