get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Bandung: Dugaan Pungli Iuran Sampah di Pasar Gedebage Diselidiki Polisi

DLH Bandung Turun Tangan Tangani Sampah Gedebage, Target Angkut 90 Ton Sehari

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:43 WIB
header img
Pasar Gedebage. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tumpukan sampah menggunung di kawasan Gedebage, akhirnya mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung.

Setelah sekian lama tidak tertangani, Kepala DLH Kota Bandung, Darto menyatakan, pihaknya akan mengambil alih penanganan sampah di lokasi tersebut mulai hari ini.

Darto menjelaskan, penanganan sampah ini merupakan respons atas keluhan warga, baik pedagang maupun pengguna jasa pasar di Gedebage, yang merasa terganggu dengan volume sampah yang sudah menumpuk cukup lama.

“Ini kita coba selesaikan hari ini, perkiraan akan mencapai 18 rit pengangkutan," ujar Darto saat ditemui di Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jumat (4/7/2025).

Jika dikonversi ke tonase, volume sampah yang akan diangkut diperkirakan mencapai 90 ton. Terkait alasan sampah bisa menumpuk kembali setelah sebelumnya pernah dibersihkan, Darto mengakui jika hal tersebut belum diputuskan soal cara penanganannya.

“Memang selama ini belum diputuskan bagaimana cara penanganannya,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa sejak beberapa hari lalu, telah diputuskan bahwa DLH Kota Bandung yang akan menangani sampah di Gedebage mulai hari ini dan seterusnya.

Inovasi Pengolahan Sampah: Dari Gedebage untuk Energi dan Pertanian

Tak hanya mengangkut, sampah-sampah dari Gedebage ini akan dibawa ke fasilitas pengolahan yang sudah disiapkan DLH di sudut belakang pasar.

“Nanti kita akan kumpulkan di tempat pengolahan kita sekaligus uji coba nanti sistem pengolahan sampah organik yang kita mulai olah," ungkanya.

Inovasi ini bertujuan untuk mengolah sebagian besar sampah organik menjadi produk yang bermanfaat.

“Kemungkinan akan jadi gas dan jadi pupuk atau media tanam," sebutnya.

Pemerintah Turun Tangan Meski Ada Pengelola Kawasan

Darto mengakui bahwa berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2018, kawasan Gedebage sebenarnya merupakan kawasan berpengelola yang seharusnya bertanggung jawab atas penanganan sampahnya.

“Jadi kewajibannya adalah pengelola kawasan yang harus menangani sampah di sini atau mengelola sampah di sini," imbuhnya.

Namun, karena kondisi sampah yang belum tertangani dengan baik, pemerintah merasa berkewajiban untuk memastikan kebersihan lingkungan.

“Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup itu turun tangan mulai hari ini dan seterusnya untuk memastikan layanan kebersihan dan sampah tertangani dengan baik," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut