Brutal dan Terencana, Geng Motor Cimahi Serang Warga hingga Luka Berat

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 13 anggota kelompok berandalan bermotor di Cimahi ditangkap Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Padalarang usai melakukan penyerangan brutal terhadap seorang warga berinisial ZMR.
Ironisnya, 10 dari pelaku masih di bawah umur dan sembilan di antaranya berstatus pelajar.
Aksi kekerasan itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pojok, belakang Cimahi Mall, Kota Cimahi. Insiden penyerangan yang menggunakan senjata tajam (sajam) ini terekam CCTV dan menyebar luas di media sosial.
Polisi Bergerak Cepat, 13 Pelaku Ditangkap dalam 2x24 Jam
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menyatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga dan bukti video CCTV yang viral.
"Dalam waktu 2x24 jam, kami berhasil menangkap 13 pelaku. Tiga orang pelaku sudah dewasa, sisanya anak di bawah umur, termasuk sembilan pelajar," ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kota Cimahi, Bandung, dan Garut. Kini mereka semua dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pesta Miras dan Penyerangan Brutal Pakai Sajam
Kronologi kejadian bermula saat tiga pelaku dewasa berinisial L, R, dan M mengajak 10 remaja lainnya melakukan pesta minuman keras di kawasan Cihanjuang.
Setelah itu, kelompok ini bergerak hingga bertemu korban dan langsung melakukan penyerangan brutal dengan senjata tajam.
“Korban Z mengalami empat luka bacok serius di kepala dan punggung, salah satunya menembus paru-paru. Saat ini korban masih dalam perawatan dan kondisinya mulai membaik,” terang Niko.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara, Diversi Ditolak
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka berat. Polisi menyita barang bukti berupa:
Meskipun sebagian besar pelaku masih di bawah umur, upaya diversi atau pengalihan penyelesaian hukum ditolak karena kasus tergolong berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Cimahi: Tak Ada Toleransi untuk Berandalan Bermotor
AKBP Niko menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi kriminal berandalan bermotor dan premanisme di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, apalagi saat ini berlaku jam malam pelajar se-Jawa Barat dari pukul 21.00 hingga 04.00," tegasnya.
Niko juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar turut mengawasi anak-anak, khususnya pelajar, agar tidak terlibat dalam aksi negatif yang melanggar hukum.
Pengakuan Tersangka: Aksi Balas Dendam
Salah satu tersangka dewasa, Marcel Safareili Martin alias M, mengaku bahwa aksi pengeroyokan terhadap ZMR adalah aksi balas dendam.
“Kami sempat diserang duluan di Cihanjuang. Jadi saya ajak anak-anak ke sana buat nyerang balik,” ujarnya kepada penyidik.
Editor : Rizal Fadillah