get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Polda Jabar Grebek Laboratorium Sabu di Jakarta Barat Milik Jaringan Golden Crescent

BREAKING NEWS Polda Jabar Bongkar Pabrik Narkoba Sindikat Golden Crescent, Satu WN Iran Dicokok

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:55 WIB
header img
Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD bersama anggota menunjukkan barang bukti kasus pabrik sabu. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar membongkar pabrik atau clandestine laboratory sabu di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi juga menangkap MT warga negara (WN) Iran dan RA warga Meruya Selatan yang merupakan anggota sindikat Golden Crescent.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa dua galon berisi 128 liter sabu cair, bahan kimia HCL, sejumlah drum dan jeriken, serta peralatan pembuatan sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Abert RD mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kurir sabu dengan barang bukti 50 gram. Dari kasus ini, penyidik Polda Jabar melakukan pengembangan hingga terungkaplah pabrik sabu di Kembangan, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dirresnarkoba, sabu 50 gram tersebut merupakan produksi home industri. Sabu tersebut dibuat oleh MT, warga negara Iran. MT merupakan koki atau tukang masak yang meracik semua bahan kimia untuk membuat narkoba golongan 1 methamphetamine atau sabu.

"Ternyata, setelah pertama kali datang membuat sukses membuat sabu, MT ini datang lagi ke Indonesia. Kami dibantu Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, memantau pergerakan MT," kata Dirresnarkoba, Kamis (10/7/2025).


Tampang tersangka MT dan RA, anggota sindikat narkoba Golden Crescent. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kombes Albert menyatakan, tersangka MT datang ke Indonesia pada 6 Juli 2025. Penyidik membuntuti pergerakan pelaku hingga ke sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pabrik sabu. 

Selanjutnya, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah kontrakan tersebut pada 8 Juli 2025. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap MT dan RA.

"Di rumah kontrakan tersangka,  kami menyita sejumlah barang bukti berupa liquid methamphetamine atau sabu cair sebanyak 128 liter, drum, jeriken, dan peralatan untuk membuat sabu," ujar Kombes Albert.

Dirresnarkoba menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka, dari 1 liter sabu cair ini bisa diolah menjadi antara 1 kilogram (kg) sampai 4 kg sabu dengan grade tertentu.

"Satu liter liquid methamphetamine jadi 1 kg sabu grade A. Berarti 128 kg sabu grade A. Kalau 1 liter diolah menjadi 4 kg grade D, berarti menjadi 500 kg sabu grade D. Tergantung dia (MT) mau masaknya sesuai permintaan," tutur Dirresnarkoba.

Kombes Albert mengatakan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap ini bukan skala nasional, tapi internasional. MT merupakan anggota sindikat narkoba Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas yang beroperasi di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afganistan, dan Pakistan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sabu cair atau liquid methamphetamine yang disita dalam proses pengkristalan. "Sabu cair ini sudah jadi tapi masih perlu proses untuk pengkristalan. Nanti bentuknya yang beredar itu kristal," kata Kabid Humas.

Akibat perbuatannya, ujar Kombes Hendra, tersangka MT dan RA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 135 tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsider lagi Pasal 112 Nomor 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 135 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, ditambah denda paling sedikit itu 1 miliar dan paling banyak adalah 10 miliar," ujar Kombes Hendra.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut