BREAKING NEWS PNS Siap-Siap Dapat Tambahan! Sri Mulyani Cairkan 3 Tunjangan Baru, Berikut Detailnya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Selain gaji pokok dan tunjangan bulanan, mulai 1 Agustus 2025, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan tiga jenis tambahan penghasilan untuk PNS.
Tambahan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kinerja dan kebutuhan operasional kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
3 Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan untuk PNS
1. Uang Lembur
PNS yang bekerja di luar jam kerja resmi akan menerima uang lembur dengan besaran berbeda sesuai golongan:
Pemberian uang lembur berlaku untuk PNS yang bekerja minimal dua jam berturut-turut dan harus berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.
2. Uang Makan Lembur
PNS yang bekerja lembur juga akan menerima uang makan lembur, maksimal satu kali per hari, dengan rincian sebagai berikut:
3. Biaya Paket Data dan Komunikasi
Tambahan ini diberikan secara selektif kepada PNS yang pekerjaannya mengandalkan komunikasi daring (online). Rinciannya:
Pemberian paket data ini mempertimbangkan intensitas tugas online, ketersediaan anggaran, serta prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Dengan adanya PMK Nomor 39 Tahun 2024, PNS akan menerima tiga tambahan penghasilan yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji dan tunjangan pada 1 Agustus 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap beban kerja dan efisiensi kinerja ASN di seluruh Indonesia.
Editor : Rizal Fadillah