Gaspermindo Jabar Dukung Penetapan Upah Sektoral Diberlakukan di Jawa Barat

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID-- Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) mendukung penetapan konsep upah sektoral, tidak lagi menggunakan sistem upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu diungkapkan Ketua Gaspermindo Jawa Barat Ir. H. Azhar Hariman seusai pertemuan buruh/pekerja dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Selasa (29/7/2025) malam.
"Gaspermindo memberikan dukungan rencana penetapan upah sektoral, ini akan lebih baik daripada sistem UMK. Pola upah sektoral ini juga akan mencegah mobilasasi industri karena menghindari upah tinggi," kata Azhar Hariman melalui sambungan telpon, Rabu (30/7/2025).
Kecenderungan saat ini, katanya, pengusaha banyak yang memindahkan pabriknya ke daerah yang UMK nya murah. Akibatnya terjadi PHK masal di satu daerah, meskipun terjadi perekrutan pekerja baru di lokasi lain yang UMK nya lebih murah.
Azhar juga menegaskan, upah sektoral ini akan menghindari disparitas upah yang jomplang di daerah satu dengan daerah lainnya. Upah di Purwakarta misalnya, jauh berbeda dengan upah di Karawang padahal jaraknya berdekatan. "Tapi upahnya beda satu jutaan, padahal daerahnya berdekatan," kata Azhar lagi.
Tokoh aktivis buruh ini menegaskan, pihaknya memberikan respon positif dengan apa yang di sampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, khususbya terkait konsep upah sektoral, dibentuknya tim pemantau ketenagakerjaan jabar, dan dibuatnya Call centre perlindungan buruh perempuan.
"Dan tentunya kami pun berharap adanya terobosan baru dalam meningkatkan kesejahteraan buruh salah satunya rumah susun pekerja yang selama ini di peruntukkan untuk kaum pekerja tetapi tidak dirasakan," kata Ajay, panggilan akrab aktivis buruh ini.
Katanya, pengadaan perumahan bagi kaum pekerja sangat penting untuk membangun kesejahteraan buruh atau pekerja. Pemerintah diharapkan memberi fasilitas kemudahan pekerja dalam memiliki rumah. Ajay juga menyoroti tentang pelatihan kerja yang harus terkoneksi dengan kebutuhan dunia industri.
"Soal pelatihan kerja tentunya harus ada link and match antara dunia pelatihan dan industri. Sebagaimana amanat Perpres 68 tentang revitalisasi pelatihan dan pendidikan vokasi, sudah seharusnya lembaga pelatihan ada di bawah ketenagakerjaan," kata Ajay.***
Editor : Ude D Gunadi