BREAKING NEWS: Jaringan Penjualan Bayi Terbongkar! Bayi Asal Jabar Dijual Rp250 Juta ke Singapura

BANDUNG, iNewsBandungraya.id – Sindikat perdagangan orang dengan modus adopsi ilegal jual beli bayi asal Jawa Barat ke Singapura akhirnya terbongkar! Harganya fantastis lebih dari 20.000 Dolar Singapura atau setara Rp250 juta per bayi (dengan kurs Rp13.000 per dolar Singapura).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mencatat, sejauh ini ada 25 bayi asal Jabar yang menjadi korban sindikat keji ini. Tragisnya, 15 bayi di antaranya sudah berhasil dijual, dan empat bayi lainnya hilang setelah ditolak Imigrasi Singapura. Beruntung, delapan bayi berhasil diselamatkan dan kini dititipkan di panti asuhan di Kota Bandung.
Bayi-bayi malang ini dibeli dari orang tua kandungnya oleh para pelaku sindikat dengan harga murah, berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Perekrutan korban dilakukan melalui media sosial, menjaring orang tua yang mungkin dalam kondisi terdesak.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa harga jual bayi mencapai lebih dari 20.000 Dolar Singapura (sekitar Rp254 juta). "Hasil penjualan bayi itu digunakan para pelaku untuk mengganti biaya melahirkan, biaya makan bayi, segala macam, termasuk fee," kata Kombes Surawan, Kamis (31/7/2025).
Harga fantastis ini terkuak dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah tersangka Siu Ha alias SH. Akta-akta ini, yang dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan, menjadi bukti transaksi adopsi antara pelaku dan pengadopsi di Singapura.
Otak di balik sindikat ini adalah Lily S alias Popo (69), seorang residivis kasus serupa di Jakarta Utara. Transaksi dan pencairan uang dilakukan di Singapura setelah penyerahan bayi ke pengadopsi. Popo menawarkan bayi melalui video call. Jika adopter di Singapura setuju, bayi akan diberangkatkan ke Pontianak untuk pembuatan dokumen, lalu dikirim ke Singapura.
"Keterangan dari Popo, agensi dia sudah terhubung dengan agensi di sana (Singapura). Kami cek agensi di sana, resmi atau tidak," ucap Kombes Surawan.
Polda Jabar masih terus memburu dua tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO): Wiwit dan Yuyun Yuningsih. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mendalami sistem adopsi di Singapura.
"Kami sedang pelajari sistem adopsi di Singapura. Kalau adopsi kan bukan jual beli. Tetapi kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," jelas Kombes Surawan. Pihak berwenang akan menyelidiki apakah kompensasi ini termasuk dalam kategori jual beli atau tidak, dengan melihat mens rea (niat jahat) pelaku.
Dua hari lalu, polisi juga berhasil menyelamatkan dua bayi lain dan meringkus enam tersangka baru. Namun, Surawan masih mendalami apakah dua bayi ini termasuk dalam daftar 25 bayi yang sudah terdata atau kasus terpisah. "Bayi ini dibawa-bawa selama tersangka kabur. Tadinya di Pontianak, dibawa ke Ketapang, dan terakhir di Marau," ungkapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," pungkas Surawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta