get app
inews
Aa Text
Read Next : Jabar Juara Investasi Nasional, Dedi Mulyadi Tawarkan Solusi UMK dan Tenaga Kerja Lokal

Sudah Tahu? PPPK Juga Dapat Tunjangan Suami Istri Seperti PNS

Minggu, 03 Agustus 2025 | 14:48 WIB
header img
Ilustrasi PPPK. (FOTO : MNC Media)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PNS dan PPPK adalah dua jenis aparatur sipil negara yang terus menjadi incaran masyarakat setiap kali rekrutmen dibuka.

Baik PNS maupun PPPK, keduanya menawarkan stabilitas karier dan finansial, termasuk dalam hal gaji serta tunjangan yang dijamin oleh negara.

Salah satu tunjangan menarik yang diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, adalah tunjangan suami istri. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, di mana suami atau istri dari PPPK berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Besaran Tunjangan Suami Istri PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah daftar lengkap nominal tunjangan suami istri PPPK berdasarkan masing-masing golongan:

  • Golongan I: berkisar antara Rp193.850 hingga Rp290.090
  • Golongan II: mulai dari Rp211.690 hingga Rp307.120
  • Golongan III: antara Rp220.650 sampai Rp320.120
  • Golongan IV: sebesar Rp229.980 hingga Rp333.660
  • Golongan V: sekitar Rp251.150 hingga Rp418.990
  • Golongan VI: antara Rp274.280 sampai Rp436.710
  • Golongan VII: mulai dari Rp285.880 hingga Rp455.180
  • Golongan VIII: berkisar Rp297.970 sampai Rp474.440
  • Golongan IX: sebesar Rp320.360 hingga Rp526.150
  • Golongan X: mulai dari Rp333.910 hingga Rp548.400
  • Golongan XI: antara Rp348.030 sampai Rp571.600
  • Golongan XII: berada di kisaran Rp362.750 hingga Rp595.780
  • Golongan XIII: sebesar Rp378.100 hingga Rp620.980
  • Golongan XIV: mulai dari Rp394.090 hingga Rp647.250
  • Golongan XV: antara Rp410.760 sampai Rp674.620
  • Golongan XVI: berkisar Rp428.140 hingga Rp703.160
  • Golongan XVII: sebesar Rp446.250 hingga Rp732.990

Nominal tersebut tentunya tergantung pada posisi gaji pokok masing-masing PPPK dalam golongan tertentu.

Meskipun PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS, namun hak-hak finansial lainnya seperti tunjangan keluarga PPPK tetap diberikan secara penuh selama masa kontrak berlangsung.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut