Dedi Mulyadi Respons Viral Bendera One Piece: Yang Penting Merah Putih Tetap Berkibar

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Fenomena pengibaran bendera bertema One Piece menjelang peringatan HUT ke-88 Republik Indonesia menyita perhatian publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya angkat bicara terkait aksi yang ramai di media sosial tersebut.
Dedi menyampaikan bahwa dirinya tidak melarang sepenuhnya penggunaan bendera non-resmi seperti milik karakter fiksi. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada Bendera Merah Putih sebagai simbol negara yang wajib dikibarkan selama perayaan kemerdekaan.
"Begini saja lah. Yang penting siapapun harus tetap memasang Bendera Merah Putih. Bendera apapun yang penting di atasnya adalah merah putih," ujar Dedi saat dimintai keterangan, Selasa (5/8/2025).
Ia menekankan, aturan mengenai penggunaan bendera telah diatur dalam undang-undang dan masyarakat wajib mematuhinya, termasuk dalam pemasangan di rumah, kendaraan, maupun ruang publik.
"Iya, karena yang bendera itu kan ada aturannya undang-undang. Kami yang penting adalah setiap orang itu mencintai Indonesia, memasang Bendera Merah Putih itu paling atas, tidak ada bendera lain, semua bendera yang paling tinggi adalah Merah Putih," tegasnya.
Meski demikian, Dedi mengakui bahwa pengibaran bendera seperti One Piece bisa dimaknai sebagai bentuk ekspresi diri warga, selama tidak menggantikan posisi bendera negara.
"Hal-hal yang lain setiap orang boleh berekspresi dan ekspresi itu hak setiap orang. Yang penting semua orang berekspresi tetap mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan benderanya Merah Putih," jelasnya.
Menanggapi fenomena yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyayangkan masih adanya warga yang belum memahami pentingnya pengibaran bendera negara secara benar di momen Hari Kemerdekaan.
“Saya kira jelas kok tentang bendera ini kan diatur dalam ketentuan. Kita taat kepada aturan, kita respek kepada konstitusi, dan kita harus menghargai karena Merah Putih kan tidak kita raih begitu saja," ujarnya.
Herman mengingatkan, bendera merah putih diperjuangkan dengan pengorbanan besar oleh para pendiri bangsa, sehingga harus dijunjung tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan nilai kebangsaan.
Ia menambahkan, Satpol PP Provinsi Jabar akan dikerahkan untuk menertibkan penggunaan bendera yang melanggar aturan saat peringatan 17 Agustus nanti.
"Nanti kami akan secepatnya menginformasikan agar Satpol PP bergerak cepat untuk memastikan bendera Merah Putih harus berkibar tanpa embel-embel bendera yang lain," kata Herman.
Dari tingkat pusat, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa meskipun warga negara bebas berpendapat dan menyukai atau tidak menyukai pemerintah, posisi Bendera Merah Putih tidak boleh digantikan oleh simbol apapun.
"Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini. Tapi bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain," tegas Hasan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, mengingatkan bahwa tindakan yang melecehkan bendera negara memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk pada Pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," jelas Budi.
Ia memastikan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur kesengajaan atau provokasi dalam tindakan tersebut.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," pungkasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa