get app
inews
Aa Text
Read Next : Lengkap! Khutbah Idul Adha 2025 dari Kemenag hingga NU, Plus Bonus 5 Contoh untuk Ustaz Pemula

Praktisi Hukum Soroti Pembagian Kuota Haji 2024, Ada Potensi Langgar Aturan?

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:03 WIB
header img
Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pembagian kuota tambahan haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Keputusan ini menimbulkan pro-kontra, namun Kemenag menegaskan kebijakan tersebut sudah sesuai hukum dan mempertimbangkan aspek teknis demi keselamatan jemaah.

Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA menjelaskan dasar pembagian kuota tersebut:

  1. Kuota Tetap (221.000 jemaah): 92% untuk haji reguler (203.320 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (17.680 jemaah), sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  2. Kuota Tambahan (20.000 jemaah): Berdasarkan Pasal 9 UU No. 8/2019, Menteri Agama berwenang membagi kuota tambahan tidak harus mengikuti skema 92:8, dengan pertimbangan:
    • Ketersediaan dana dari BPKH.
    • Kapasitas layanan (akomodasi, transportasi, dan daya tampung di Armuzna).
    • Keputusan akhir: 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut