Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Langkah Awal STAI Nurul Iman Bandung, Resmi Beroperasi Usai Kantongi SK Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Hukum Soroti Pembagian Kuota Haji 2024, Ada Potensi Langgar Aturan?

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:03 WIB
  • author Susana
Praktisi Hukum Soroti Pembagian Kuota Haji 2024, Ada Potensi Langgar Aturan?
Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pembagian kuota tambahan haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Keputusan ini menimbulkan pro-kontra, namun Kemenag menegaskan kebijakan tersebut sudah sesuai hukum dan mempertimbangkan aspek teknis demi keselamatan jemaah.

Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA menjelaskan dasar pembagian kuota tersebut:

  1. Kuota Tetap (221.000 jemaah): 92% untuk haji reguler (203.320 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (17.680 jemaah), sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  2. Kuota Tambahan (20.000 jemaah): Berdasarkan Pasal 9 UU No. 8/2019, Menteri Agama berwenang membagi kuota tambahan tidak harus mengikuti skema 92:8, dengan pertimbangan:
    • Ketersediaan dana dari BPKH.
    • Kapasitas layanan (akomodasi, transportasi, dan daya tampung di Armuzna).
    • Keputusan akhir: 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut