Praktisi Hukum Soroti Pembagian Kuota Haji 2024, Ada Potensi Langgar Aturan?
Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:03 WIB

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pembagian kuota tambahan haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Keputusan ini menimbulkan pro-kontra, namun Kemenag menegaskan kebijakan tersebut sudah sesuai hukum dan mempertimbangkan aspek teknis demi keselamatan jemaah.
Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA menjelaskan dasar pembagian kuota tersebut:
Editor : Rizal Fadillah