get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebun Binatang Bandung Disegel, Wali Kota: Ini Murni Ranah Hukum

Terjerat Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kadispora Bandung Eddy Marwoto Diberhentikan Sementara

Senin, 25 Agustus 2025 | 11:49 WIB
header img
Tiga dari empat tersangka (mengenakan rompi merah) kasus korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung sebelum dijebloskan ke tahanan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, resmi mengambil keputusan terkait nasib Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka, Eddy diberhentikan sementara dari jabatannya.

Posisi Kadispora kini diisi oleh Sekdispora Sigit Iskandar, yang dilantik bersamaan dengan 89 pejabat lain, termasuk Kepala Dinas Ciptabintar, Rulli Subhanudin.

Status Eddy Marwoto sebagai Tersangka

Farhan menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut sudah ditandatangani sejak adanya penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Status kepegawaiannya sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan (tersangka Eddy Marwoto),” ujar Farhan usai pelantikan pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).

Sebagaimana diketahui, Eddy Marwoto ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2025 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah tersebut bersumber dari anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020 dengan total mencapai Rp6,5 miliar.

Empat Orang Terseret Kasus

Eddy bukan satu-satunya pihak yang tersandung kasus ini. Ada tiga nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, serta Deni Nurhadiana Hadimin, mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung.

Saat ini, keempatnya telah ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung. Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya, di antaranya untuk honor pengurus Pramuka. Selain itu, laporan pertanggungjawaban pun diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar 20 persen dari total anggaran yang dicairkan.

Persetujuan Pemberhentian

Keputusan pemberhentian sementara Eddy telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri sebelum 20 Agustus 2025. Pemkot Bandung juga menerima surat resmi dari BKN yang menguatkan status pemberhentian tersebut.

“Jadi diberhentikan sementara. Kalau nanti di pengadilan hasilnya berbeda, kita akan ikuti sesuai prosedur,” jelas Farhan.

Tugas untuk Kadispora Baru

Di kesempatan itu, Farhan memberikan amanah khusus kepada Kadispora baru, Sigit Iskandar. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan dan aset olahraga secara transparan.

“Dispora punya anggaran yang tidak kecil dan aset yang cukup banyak. Jadi pengelolaannya harus benar. Saya tekankan kepada Kadis yang baru, tata kelola atau good governance harus menjadi prioritas sampai Desember nanti,” tegasnya.

Pesan untuk Kadis Ciptabintar

Selain itu, Farhan juga menyampaikan pesan kepada Rulli Subhanudin yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas Ciptabintar. Menurutnya, salah satu pekerjaan rumah terbesar dinas tersebut adalah penataan tata ruang.

“Masalah tata ruang dan kepatuhan aturan menjadi fokus utama. Ada banyak pelanggaran yang menuntut penyelesaian segera, termasuk pemberian sanksi terhadap bangunan yang melanggar,” pungkasnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut