Alarm Keras Hak Pekerja Rumah Tangga! Habib Syarief Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Sosial dan BPJS (Kesehatan serta Ketenagakerjaan), Anggota DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurutnya, pengesahan RUU ini merupakan langkah konkret negara menebus “dosa besar” pengabaian hak-hak PRT yang selama ini terpinggirkan dan kurang mendapat perlindungan memadai.
Jumlah PRT di Indonesia Capai 4,2 Juta Orang
Habib Syarief mengungkapkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini mencapai 4,2 juta orang, dengan 84% di antaranya perempuan. Secara global, data menunjukkan 1 dari 22 pekerja di seluruh dunia adalah PRT.
Kondisi ini membuktikan bahwa profesi pekerja rumah tangga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar dan sudah seharusnya dimaknai sebagai pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional.
RUU PPRT Amanat Konstitusi
Habib Syarief menegaskan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga adalah implementasi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, negara tidak hanya menyediakan lapangan kerja, tetapi juga wajib memastikan perlindungan hak-hak pekerja secara penuh.
Ia menyoroti adanya celah pada Pasal 16 ayat (2) RUU yang memungkinkan pemberi kerja menghindari kewajiban iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan,” tegasnya.
Perlu Standar Internasional dan Perlindungan Komprehensif
Dalam konteks hukum, Habib Syarief mengutip teori Seidman dan Chambliss tentang “Teori Bekerja Hukum di Masyarakat” bahwa proses implementasi hukum harus memastikan tidak ada celah birokrasi yang menghambat perlindungan sosial bagi PRT.
Ia juga mendorong RUU ini mengadopsi nilai-nilai Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT. Konvensi ini memberikan standar internasional untuk pengakuan, perlindungan, dan penghargaan profesi pekerja rumah tangga.
“RUU ini menjadi momentum bersejarah menyelaraskan hukum nasional dengan nilai-nilai HAM dan keadilan global,” katanya.
Menurutnya, perlindungan PRT harus komprehensif mencakup semua klasifikasi pekerja rumah tangga, baik penuh waktu, paruh waktu, direkrut langsung maupun tidak langsung, dan menjamin akses pada program BPJS seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
Fakta Ironis: Mayoritas PRT Belum Terlindungi
Meski Universal Health Coverage di Indonesia telah mencapai 98,19%, survei JALA 2019 menunjukkan 89% PRT tidak menerima bantuan iuran, dan 99% tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan.
“Ini alarm keras - bukti nyata pengabaian negara terhadap hak asasi manusia dasar para pekerja rumah tangga,” kritik Habib Syarief.
Ia menegaskan perlindungan hukum harus bersifat preventif dan represif: mencegah pelanggaran dengan regulasi tegas dan memberikan sanksi bila hak-hak pekerja dilanggar. “RUU PPRT harus menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujarnya.
Seruan Pengesahan Segera
Habib Syarief menutup pernyataannya dengan seruan agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari legislatif hingga pelaksana teknis, meneguhkan komitmen tanpa kompromi untuk segera mengesahkan dan melaksanakan RUU PPRT dengan integritas.
Langkah ini disebutnya sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap pekerja rumah tangga yang selama ini terabaikan.
Editor : Rizal Fadillah