get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Resbob Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda, Dijerat Pasal 28 UU ITE

Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka Kasus Anarkistis dan Provokasi, Terima Dana dari Luar Negeri

Selasa, 16 September 2025 | 16:31 WIB
header img
Polda Jabar menunjukkan para tersangka kasus anarkistis dan provokasi. (Foto: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar menetapkan 42 tersangka kasus anarkistis dan provokasi saat aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kota Bandung pada Jumat (29/8/2025) hingga Senin (1/9/2025) lalu. Dari 42 tersangka, tiga di antaranya menerima dana dari kelompok anarkistis luar negeri.

Seluruhan tersangka terindikasi berafiliasi dengan kelompok anarkistis tertentu, baik di Indonesia maupun luar negeri. Para pelaku juga mengunggah konten-kohten provokatif yang mengajak remaja untuk ikut merusak dan membakar.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan, tindakan tegas dilakukan kepolisian karena aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan mengarah tindak pidana serius.

“Tindakan anarkis ini sudah terencana, menggunakan molotov yang dimodivikasi, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” kata Kapolda Jabar didampingi Ditreskrimum Kombes Pol Ade Sapari, Dirreskrimsus Kombes Pol Resza Ramadianshah, dan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Irjen Rudi menjelaskan, saat gelombang unjuk rasa 29 Agustus hingga 1 September 2025 terjadi, para pelaku merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum dan bangunan. Antara lain, pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI, dan Pos Polisi Gentong di Kabupaten Tasikmalaya.

"Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan 26 tersangka yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran, serta Ditreskrimsiber menetapkan 16 tersangka yang berperan menghasut melalui konten provokatif dan berita bohong di medsos," ujar Irjen Rudi.

Kapolda Jabar menuturkan, aparat kepolisian akan terus mengusut jaringan di balik aksi anarkistis tersebut. “Kami mengidentifikasi para pelaku ada keterkaitan dengan kelompok anarkistis tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat TNI-Polri," tutur Kapolda.

Berdasarkan hasil penyidikan, tiga dari 42 tersangka menerima dana dari kelompok anarkistis luar negeri untuk mendanai aksi-aksi anarkistis di Indonesia. Nilai uang yang diterima ketiga tersangka mencapai puluhan juta rupiah. 

Bahkan ada indikasi, uang yang digunakan untuk membiayai aksi merusak itu mencapai miliaran. Mereka menerima uang dari beberapa tokoh kelompok Anarkistis luar negeri melalui Paypal.

"Karena itu penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi, tetap menjaga kondusivitas, dan percayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian,” ucap Irjen Rudi.

Dalam pengungkapan kasus ini, ujar Kapolda, penyidik mengamankan barang bukti antara lain, bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, hingga Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut